Gemalantang.com - - Sebagian publik di media sosial sedang hangat memperbincangkan ihwal kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa 12 pejabat dan staf Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung ke Jakarta usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT), pada Sabtu, 11 April 2026.
Terlihat dalam unggahan Instagram @laporanhukum, pada Rabu, 15 April 2026, di antara yang dibawa KPK itu terdapat sejumlah pejabat penting, termasuk kepala dinas, kepala bagian, hingga ajudan bupati.
Baca Juga: Awal Mula OTT Bupati Ponorogo di Skandal Jual-beli Jabatan
"Kasus ini menjadi bagian dari rangkaian OTT yang menjerat Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo," tulis postingan tersebut.
Kini, KPK tengah mendalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif tersebut.
Di tengah ramainya kasus tersebut, muncul dugaan 'label harga' atau tarif tertentu untuk mengisi jabatan di tingkat satuan pendidikan hingga kecamatan.
Lantas, bagaimana penjelasan KPK ihwal dugaan label harga dalam kasus jual-beli jabatan yang menjerat Gatut Sunu Wibowo? Berikut ulasannya.
Artikel Terkait
Tepis Isu OTT KPK, Sahroni: Yang Bersangkutan Ada Disebelah Saya
KPK OTT Noel Ebenezer, Pejabat RI yang Kini Merangkap Komisaris PT Pupuk Indonesia
Begini Respon Istana usai Immanuel Ebenezer Terjerat OTT KPK
OTT KPK, Menaker Dukung Penuh Proses Hukum: Tak Ada Toleransi
Soal OTT Wamenaker: 14 Orang dan 22 Unit Kendaraan Telah Diamankan
Begini Respon KPK soal Kesehatan Immanuel Ebenezer Usai di OTT
Immanuel Ebenezer Bantah Keciduk OTT KPK dan Lakukan Pemerasan
KPK OTT di Riau: 10 Orang Diamankan Termasuk Penyelenggara Negara
Ketua DPR Puan Maharani Soroti OTT KPK Gubernur Riau