Bagi yang belum tahu, total kerugian atau uang yang dikumpulkan melalui praktik ini diklaim mencapai Rp5 miliar.
Kendati demikian, hingga operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Jumat, 10 April 2026, penyidik baru menemukan uang yang terkumpul mencapai Rp2,7 miliar.
Besaran setoran dari tiap OPD bervariasi, mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar.
Perihal itu, KPK juga menyebutkan selain tarif jabatan, modus pemerasan dilakukan dengan cara menekan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pascapelantikan.
Budi menuturkan, para pejabat diduga dipaksa menandatangani surat pernyataan pengunduran diri dengan tanggal yang dikosongkan.
Surat tersebut disinyalir menjadi 'alat' agar para pejabat patuh terhadap permintaan setoran uang kepada para terduga pelaku.
"Bagi yang tidak tegak lurus kepada Bupati, maka terancam dicopot dari jabatan atau bahkan mundur sebagai ASN," tutur Budi.
Dugaan Aliran Dana ke Forkopimda
Di sisi lain, KPK kini diketahui tengah menelusuri sumber dana yang disetorkan oleh para pihak OPD.
Artikel Terkait
Tepis Isu OTT KPK, Sahroni: Yang Bersangkutan Ada Disebelah Saya
KPK OTT Noel Ebenezer, Pejabat RI yang Kini Merangkap Komisaris PT Pupuk Indonesia
Begini Respon Istana usai Immanuel Ebenezer Terjerat OTT KPK
OTT KPK, Menaker Dukung Penuh Proses Hukum: Tak Ada Toleransi
Soal OTT Wamenaker: 14 Orang dan 22 Unit Kendaraan Telah Diamankan
Begini Respon KPK soal Kesehatan Immanuel Ebenezer Usai di OTT
Immanuel Ebenezer Bantah Keciduk OTT KPK dan Lakukan Pemerasan
KPK OTT di Riau: 10 Orang Diamankan Termasuk Penyelenggara Negara
Ketua DPR Puan Maharani Soroti OTT KPK Gubernur Riau