Senin, 22 Desember 2025

Ketum LPKNI Peringatkan Pemerintah Untuk Tidak Keluarkan Izin Helen's Play Mart

Photo Author
- Jumat, 14 Februari 2025 | 12:17 WIB
Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Kurniadi Hidayat. (Gemalantang.com/dok.LPKNI)
Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Kurniadi Hidayat. (Gemalantang.com/dok.LPKNI)

GEMALANTANG.COM, KOTA JAMBI -- Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) meminta Pemerintah Kota Jambi untuk tidak mengeluarkan izin apapun bagi Helen's Play Mart yang baru-baru ini disegel oleh pihak berwenang karena soal perizinan.

Ketua Umum LPKNI Kurniadi Hidayat menjelaskan permintaan ini berdasarkan Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Pemerintah Nomor 89 tahun 2019.

Baca Juga: Prabowo Harap Cek Kesehatan Gratis bisa Bikin Masyarakat Makin Hemat Pengeluaran

"Yang mana ini memiliki azas dan tujuan berasaskan manfaat, kadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen serta kepastian hukum" kata Kurniadi. Jum'at (14/02/2025).

Dalam surat LPKNI nomor 19/S-KI/LPKN1/11/2025 yang ditujukan kepada PJ Walikota Jambi itu menyebutkan bahwa tindakan penyegelan Helen's Play Mart yang berlokasi di Gedung WTC Pasar Kota Jambi oleh Tim Terpadu (Timdu) yaitu Satpol PP, Disperindag, dan PTSP Kota Jambi sudah tepat.

Baca Juga: Prabowo: Prioritas Utama Pemerintah adalah Jaga Biaya Hidup Rakyat

"Tindakan ini menurut kami sesuai SOP atau wewenang terkait Izin Usaha, untuk itu kami mengingatkan dan menghimbau kembali bahwa Helen's Play Mart Jambi diduga telah melanggar Permendag dan Perda Kota Jambi" sebutnya.

Dijelaskan Kurniadi Hidayat bahwa lokasi Helen's Mart Jambi berada di bantaran sungai batanghari berdekatan dengan tempat ibadah dan rumah sakit, fasilitas umum taman kota serta wisata kota di Kota Jambi.

Baca Juga: Momen Erdogan Berikan Mobil Listrik Produksi Turki untuk Indonesia saat Bertemu Prabowo

"Untuk itu kami menghimbau kembali untuk tidak memberikan rekomendasi apapun pada Helen's Play Mart Jambi dan tidak menerbitkan surat izin apapun Helen's Play Mart Jambi dan tidak menerbitkan NPPBKC Helen's Play Mart Jambi" kata Ketua Umum LPKNI kepada awak media.

Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia yang berkantor pusat di Kota Jambi itu juga menekankan apabila Pemerintah Provinsi Jambi atau Kota Jambi tetap menerbitkan izin Helen's Play Mart patut untuk dicurigai telah terjadi kongkalikong.

Baca Juga: Internet Murah Rp100 Ribu untuk 100 Mbps akan Segera Terwujud, Komdigi Ungkap Fakta Ini

"Jika perizinan Helen's Play Mart Jambi tetap dikeluarkan, khususnya izin Minol maka di duga telah terjadi unsur KKN dan penyalahgunaan wewenang" pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bina Marga Kebut 461 Proyek Ruas Jalan di Kota Jambi

Rabu, 10 Desember 2025 | 16:40 WIB
X