Minggu, 21 Desember 2025

Hafiz Fattah Kecewa Progres Pembangunan Jalan Batubara: Desember Tidak Boleh Lagi Melintas

Photo Author
- Kamis, 24 April 2025 | 19:18 WIB
Hafiz Fattah Kecewa Progres Pembangunan Jalan Batubara: Desember Tidak Boleh Lagi Melintas  (Gema Lantang )
Hafiz Fattah Kecewa Progres Pembangunan Jalan Batubara: Desember Tidak Boleh Lagi Melintas (Gema Lantang )

Gemalantang.com - Hingga hari ini DPRD Provinsi Jambi terus mendorong Pemerintah Provinsi Jambi untuk mendesak pengusaha tambang batubara untuk percepatan pembangunan jalan khusus angkutan batubara.

Sementara masyarakat Jambi mendukung ketegasan Ketua DPRD Provinsi Jambi Muhammad Hafiz Fattah yang soal jalan khusus angkutan batubara di Jambi ini.

Karena selama ini Pemerintah Provinsi Jambi di nilai lemah terhadap pengusaha tambang batubara, sehingga angkutan batubara harus melintasi jalan nasional yang ada di Jambi.

 

Baca Juga: Lagi Tinjau Jalan Khusus Angkutan Batubara, Hafiz Fattah Balik ke Gedung DPRD Provinsi Jambi

Sementara saat Hafiz Fattah meninjau progres pembangunan jalan khusus angkutan batubara yang di kelola oleh PT .Putra Bulian Properti sepanjang 77 KM merasa kecewa.

" Intinya kami DPRD Provinsi Jambi sebagai wakil masyarakat Jambi kecewa dengan progres hari ini," ungkapnya.

 

Baca Juga: Sebentar Lagi MTQ Tingkat Kabupaten Batanghari Digelar, Forum RT Kampung Baru Minta Oprasional Angkutan Batubara Dihentikan

Ia juga minyak mulai Desember 2025 ini untuk menyelesaikan target jalan khusus angkutan batubara.

" Kita ingin dan juga masyarakat, mulai Desember 2025 tidak ada lagi angkutan batubara yang melintas di jalan nasional," tegasnya, Rabu (23/4/2025).

Baca Juga: Ketum LPKNI Balas Respon Hangat Polda Jambi Soal Angkutan Batubara

Ia menegaskan, yang bertanggung jawab masalah jalan sepanjang 77 KM agar dilaporkan ke Gubernur Al Haris, untuk dilakukan evaluasi.

" Kami minta tolong di evaluasi,dikaji ulang seperti apa kesepakatannya," pintanya.

Sementara dari ruas jalan sepanjang 77 KM tersebut, progres tidak sampai 30 persen.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Syahreddy

Tags

Artikel Terkait

Terkini

DPRD Jambi Bentuk Pansus PI dan Optimalisasi PAD

Sabtu, 8 Maret 2025 | 19:48 WIB
X