GEMA LANTANG, JAKARTA -- Gelombang massa buruh dilaporkan memadati kawasan Gedung DPR RI di Jakarta, pada Kamis 6 November 2025.
Sebelumnya diketahui, ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) turun ke jalan menyuarakan keresahan atas revisi Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) yang dinilai merugikan para pekerja di Indonesia.
Mulanya, seruan aksi yang disebarkan melalui akun resmi @konfederasikasbi_ pada Rabu, 5 November 2025.
“Eksploitasi dan upah murah merajalela! Badai PHK harus dihentikan! Perjuangan hak-hak buruh adalah perjuangan kita semua,” demikian bunyi seruan tersebut.
"Aksi bertajuk 'Wujudkan UU Ketenagakerjaan Pro Buruh. Stop Eksploitasi Buruh, Upah Murah, dan Badai PHK' dimulai pukul 10.00 WIB di depan Gedung DPR RI," sambungnya.
Baca Juga: Aksi Saling Sindir Zohran Mamdani vs Donald Trump
Lantas, bagaimana fakta terkini terkait aksi demonstrasi massa buruh yang memadati kawasan Gedung DPR RI, Jakarta? Berikut ini ulasan selengkapnya.
Kekecewaan Buruh di Tengah Revisi UU Cipta Kerja
Ketua KASBI, Sunarno menyampaikan aksi nasional ini merupakan bentuk kekecewaan terhadap lambatnya respon pemerintah dan DPR dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Putusan tersebut membuka peluang revisi terhadap Undang-Undang Cipta Kerja agar lebih berpihak kepada pekerja.
“Aksi nasional ini dilakukan di tengah penderitaan buruh akibat maraknya informalisasi yang terjadi pada kaum buruh akibat eksploitasi sistemik melalui upah murah," terang Sunarno dalam keterangan resminya, pada Selasa, 4 November 2025.
"Fleksibilisasi kerja sistem outsourcing, kontrak, harian lepas, dan sistem magang,” imbuhnya.
Baca Juga: Beda Nasib Uya Kuya dan Ahmad Sahroni usai Putusan MKD
Sunarno menilai, sistem kerja kontrak dan outsourcing terus mengeksploitasi pekerja, sementara gelombang pemutusan hubungan kerja massal kian menghantui.
Artikel Terkait
Terungkap, 6 Fakta Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Riau
Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dengar Putusan MKD
Fakta di Balik Insiden Kebakaran Rumah Hakim PN Medan
Penjualan Baju Bekas Thrifting Segera Dilarang
Beda Nasib Uya Kuya dan Ahmad Sahroni usai Putusan MKD
Cerita Kepanikan Uya Kuya saat Insiden Penjarahan Kini Dinyatakan Tak Bersalah
Pengamat: Geopark Merangin Tak Bisa Dijaga Dengan Kalimat Indah
Nafa Urbach Resmi Dinonaktifkan 3 Bulan dari Kursi DPR
Aksi Saling Sindir Zohran Mamdani vs Donald Trump
Di Balik Kasus Korupsi Gubernur Riau, Sekdis PUPR Dipulangkan KPK