GEMA LANTANG, JAKARTA -- Linimasa media sosial (medsos) tengah ramai menyoroti putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang resmi menjatuhkan sanksi kepada anggota DPR dari Fraksi NasDem, Nafa Urbach.
Nafa Urbach dinyatakan melanggar kode etik dan dijatuhi hukuman nonaktif selama tiga bulan, terhitung sejak tanggal putusan dibacakan.
Putusan tersebut diumumkan dalam sidang MKD di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 5 November 2025, yang disampaikan oleh Wakil Ketua MKD DPR RI, Adang Daradjatun.
Baca Juga: Pengamat: Geopark Merangin Tak Bisa Dijaga Dengan Kalimat Indah
“Menyatakan teradu dua, Nafa Indria Urbach, terbukti melanggar kode etik," tegas Adang.
"Nafa Urbach nonaktif selama tiga bulan, berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan,” sambungnya.
Majelis MKD menyoroti, pernyataan Nafa Urbach di ruang publik telah menimbulkan kesan negatif dan tidak mencerminkan etika seorang wakil rakyat.
Terlebih, MKD juga meminta agar Nafa lebih berhati-hati dalam memberikan komentar, terutama yang berkaitan dengan kesejahteraan anggota DPR.
Baca Juga: Cerita Kepanikan Uya Kuya saat Insiden Penjarahan Kini Dinyatakan Tak Bersalah
“Mahkamah meminta Saudari Nafa Urbach untuk menjaga perilaku dan berhati-hati dalam menyampaikan pendapat di kemudian hari,” lanjut Adang.
Usut punya usut, kasus yang menjerat Nafa bermula dari pengaduan masyarakat kepada MKD DPR pada September 2025 lalu. Berikut ulasannya.
Laporan dan Proses Pemeriksaan MKD
Secara terpisah, Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam menjelaskan Nafa menjadi salah satu dari lima anggota DPR nonaktif yang diperiksa atas dugaan pelanggaran etik, bersama Adies Kadir, Ahmad Sahroni, Uya Kuya, dan Eko Patrio.
Menurut Dek Gam, dugaan terhadap Nafa berawal dari pernyataannya yang dinilai tidak sensitif di tengah situasi ekonomi masyarakat yang sulit.
Artikel Terkait
Gubernur Riau Resmi Ditetapkan Tersangka oleh KPK
Mahfud MD Sindir Kejaksaan Agung: Kasus ini Jadi 'Noda'
Mahfud MD Bongkar Sifat Sri Mulyani Saat Masih Menjabat Menteri Keuangan
Terungkap, 6 Fakta Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Riau
Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dengar Putusan MKD
Fakta di Balik Insiden Kebakaran Rumah Hakim PN Medan
Penjualan Baju Bekas Thrifting Segera Dilarang
Beda Nasib Uya Kuya dan Ahmad Sahroni usai Putusan MKD
Cerita Kepanikan Uya Kuya saat Insiden Penjarahan Kini Dinyatakan Tak Bersalah
Pengamat: Geopark Merangin Tak Bisa Dijaga Dengan Kalimat Indah