Minggu, 21 Desember 2025

Nafa Urbach Resmi Dinonaktifkan 3 Bulan dari Kursi DPR

Photo Author
- Rabu, 5 November 2025 | 20:34 WIB
Menyoroti skandal komentar pejabat DPR RI sekaligus artis, Nafa Urbach yang dinilai tak etis di medsos berujung kini disanksi MKD. (Instagram.com/@nafaurbach_)
Menyoroti skandal komentar pejabat DPR RI sekaligus artis, Nafa Urbach yang dinilai tak etis di medsos berujung kini disanksi MKD. (Instagram.com/@nafaurbach_)

GEMA LANTANG, JAKARTA -- Linimasa media sosial (medsos) tengah ramai menyoroti putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang resmi menjatuhkan sanksi kepada anggota DPR dari Fraksi NasDem, Nafa Urbach

Nafa Urbach dinyatakan melanggar kode etik dan dijatuhi hukuman nonaktif selama tiga bulan, terhitung sejak tanggal putusan dibacakan. 

Putusan tersebut diumumkan dalam sidang MKD di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 5 November 2025, yang disampaikan oleh Wakil Ketua MKD DPR RI, Adang Daradjatun.

Baca Juga: ‎Pengamat: Geopark Merangin Tak Bisa Dijaga Dengan Kalimat Indah

“Menyatakan teradu dua, Nafa Indria Urbach, terbukti melanggar kode etik," tegas Adang. 

"Nafa Urbach nonaktif selama tiga bulan, berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan,” sambungnya.

Majelis MKD menyoroti, pernyataan Nafa Urbach di ruang publik telah menimbulkan kesan negatif dan tidak mencerminkan etika seorang wakil rakyat. 

Terlebih, MKD juga meminta agar Nafa lebih berhati-hati dalam memberikan komentar, terutama yang berkaitan dengan kesejahteraan anggota DPR. 

Baca Juga: Cerita Kepanikan Uya Kuya saat Insiden Penjarahan Kini Dinyatakan Tak Bersalah

“Mahkamah meminta Saudari Nafa Urbach untuk menjaga perilaku dan berhati-hati dalam menyampaikan pendapat di kemudian hari,” lanjut Adang.

Usut punya usut, kasus yang menjerat Nafa bermula dari pengaduan masyarakat kepada MKD DPR pada September 2025 lalu. Berikut ulasannya.

Laporan dan Proses Pemeriksaan MKD

Secara terpisah, Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam menjelaskan Nafa menjadi salah satu dari lima anggota DPR nonaktif yang diperiksa atas dugaan pelanggaran etik, bersama Adies Kadir, Ahmad Sahroni, Uya Kuya, dan Eko Patrio.

Menurut Dek Gam, dugaan terhadap Nafa berawal dari pernyataannya yang dinilai tidak sensitif di tengah situasi ekonomi masyarakat yang sulit.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X