GEMA LANTANG, JAKARTA -- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menggelar sidang putusan atas perkara etik yang menjerat lima anggota DPR nonaktif pada Rabu, 5 November 2025.
Dalam sidang putusan MKD yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, itu dihadiri para pejabat nonaktif DPR RI dalam kasus ini, yakni Adies Kadir, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, dan Surya Utama alias Uya Kuya.
Dalam persidangan, Ketua MKD, Nasaruddin Dek Gam menyampaikan sejumlah pihak pengadu telah mencabut laporan terhadap para teradu.
“(Pihak pengadu) Hotman Samosir, Ketua Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia I Wayan Darmawan, Komunitas Pemberantas Korupsi Sumatera Barat, Muharram Yam Lean, Dan LBH LKPHI," ujar Nasaruddin.
Baca Juga: Terungkap, 6 Fakta Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Riau
"Telah mencabut pengaduannya sehingga tidak wajib dihadirkan dalam sidang,” sambungnya.
Nasaruddin menjelaskan, pihaknya telah mendapat surat dari pimpinan DPR untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan dalam kasus ini.
"(Hal tersebut) Guna mencari kejelasan terkait rangkaian peristiwa yang mendapat perhatian publik sejak 15 Agustus hingga 3 September 2025,” tambahnya.
Lantas, bagaimana sebenarnya awal mula polemik yang menjerat kelima anggota nonaktif DPR RI dalam skandal pelanggaran etik di sidang MKD tersebut? Berikut ulasan selengkapnya.
Baca Juga: Mahfud MD Bongkar Sifat Sri Mulyani Saat Masih Menjabat Menteri Keuangan
Awal Mula Polemik
Kasus etik ini bermula dari sejumlah pernyataan dan tindakan lima anggota DPR yang viral di publik.
Ahmad Sahroni dilaporkan karena ucapannya yang dinilai tidak pantas saat menjawab pertanyaan publik soal desakan pembubaran DPR.
Kala itu, dalam kunjungan kerjanya di Polda Sumatera Utara, pada 22 Agustus 2025, Sahroni menyebutkan hal yang dinilai tak pantas terucapkan dari seorang pejabat Parlemen RI.
Artikel Terkait
Bahlil Tanggapi Laporan Harga LPG 3 Kg dari Purbaya ke DPR
KPPU Soroti Dominasi Pertamina, DPR Tolak Pembatasan Impor BBM
Polemik Dana Reses DPR Naik Jadi Rp702 Juta
DPR Ingatkan Purbaya Tak Komentari Kebijakan Kementerian Lain
Bahasa Portugis Bakal Jadi Prioritas Pendidikan, DPR: Jangan Jadi Beban Baru
DPR Dukung Langkah Menkeu Hentikan Impor Pakaian Bekas
DPR Desak Pemda Gunakan Dana Mengendap Rp234 Triliun
Respons DPR soal Temuan Tambang Ilegal di Kawasan Sirkuit Mandalika
Kemenhaj Sempat Kena Semprot DPR, Biaya Haji 2026 Turun
Ketua DPR Puan Maharani Soroti OTT KPK Gubernur Riau