Minggu, 21 Desember 2025

Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dengar Putusan MKD

Photo Author
- Rabu, 5 November 2025 | 13:57 WIB
Menyoroti sidang putusan MKD terhadap 5 anggota nonaktif DPR RI, dari Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio. (Instagram.com/@ahmadsahroni88)
Menyoroti sidang putusan MKD terhadap 5 anggota nonaktif DPR RI, dari Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio. (Instagram.com/@ahmadsahroni88)

GEMA LANTANG, JAKARTA -- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menggelar sidang putusan atas perkara etik yang menjerat lima anggota DPR nonaktif pada Rabu, 5 November 2025.

Dalam sidang putusan MKD yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, itu dihadiri para pejabat nonaktif DPR RI dalam kasus ini, yakni Adies Kadir, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, dan Surya Utama alias Uya Kuya.

Dalam persidangan, Ketua MKD, Nasaruddin Dek Gam menyampaikan sejumlah pihak pengadu telah mencabut laporan terhadap para teradu.

“(Pihak pengadu) Hotman Samosir, Ketua Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia I Wayan Darmawan, Komunitas Pemberantas Korupsi Sumatera Barat, Muharram Yam Lean, Dan LBH LKPHI," ujar Nasaruddin.

Baca Juga: Terungkap, 6 Fakta Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Riau

"Telah mencabut pengaduannya sehingga tidak wajib dihadirkan dalam sidang,” sambungnya.

Nasaruddin menjelaskan, pihaknya telah mendapat surat dari pimpinan DPR untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan dalam kasus ini.

"(Hal tersebut) Guna mencari kejelasan terkait rangkaian peristiwa yang mendapat perhatian publik sejak 15 Agustus hingga 3 September 2025,” tambahnya.

Lantas, bagaimana sebenarnya awal mula polemik yang menjerat kelima anggota nonaktif DPR RI dalam skandal pelanggaran etik di sidang MKD tersebut? Berikut ulasan selengkapnya.

Baca Juga: Mahfud MD Bongkar Sifat Sri Mulyani Saat Masih Menjabat Menteri Keuangan

Awal Mula Polemik

Kasus etik ini bermula dari sejumlah pernyataan dan tindakan lima anggota DPR yang viral di publik.

Ahmad Sahroni dilaporkan karena ucapannya yang dinilai tidak pantas saat menjawab pertanyaan publik soal desakan pembubaran DPR.

Kala itu, dalam kunjungan kerjanya di Polda Sumatera Utara, pada 22 Agustus 2025, Sahroni menyebutkan hal yang dinilai tak pantas terucapkan dari seorang pejabat Parlemen RI.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X