Minggu, 21 Desember 2025

DPR Dukung Langkah Menkeu Hentikan Impor Pakaian Bekas

Photo Author
- Minggu, 26 Oktober 2025 | 15:57 WIB
Anggota DPR RI, Imas Aan Ubudiyah (kanan), dukung langkah Menkeu Purbaya (kiri) soal pelarangan impor pakaian bekas. (Instagram/purbayayudhi_official - dpr.go.id)
Anggota DPR RI, Imas Aan Ubudiyah (kanan), dukung langkah Menkeu Purbaya (kiri) soal pelarangan impor pakaian bekas. (Instagram/purbayayudhi_official - dpr.go.id)

GEMA LANTANG, JAKARTA -- Anggota Komisi VI DPR RI, Imas Aan Ubudiyah, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang berencana memperketat pelarangan impor pakaian bekas atau balpres. 

Menurutnya, langkah tegas tersebut menjadi momentum penting bagi pemerintah untuk melindungi industri tekstil nasional dari serbuan produk bekas impor.

“Kami mendukung langkah Menkeu untuk menghentikan peredaran pakaian bekas dengan memasukkan para pemasok ke dalam daftar hitam importir,” ujar Imas dalam keterangan resmi pada Sabtu, 25 Oktober 2025. 

“Ini langkah strategis untuk memutus mata rantai peredaran pakaian bekas di Indonesia,” lanjutnya. 

Imas menegaskan, penghentian impor harus dilakukan sejak hulu, bukan hanya pada tahap distribusi. 

Baca Juga: Perang Dagang AS vs China Turun Tensi, Muncul Babak Baru?

Menurutnya, pembatasan penjualan di dalam negeri tidak akan efektif selama arus barang dari luar negeri masih dibiarkan masuk.

“Kalau pengiriman pakaian bekas masih terjadi, maka peredarannya tetap sulit dihentikan,” tutur Imas.

“Jika pemasok yang sudah di-blacklist masih nekat mengirim barang ke Indonesia, harus diberi sanksi berat,” tegasnya.

Purbaya Siapkan Denda dan Blacklist

Langkah ini selaras dengan pernyataan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa yang menegaskan akan menindak tegas praktik impor pakaian bekas. 

Purbaya menyebut, pelaku tidak hanya akan dipidana, tetapi juga dijatuhi hukuman denda serta masuk daftar hitam agar tak lagi bisa beroperasi.

Purbaya menilai negara akan terus dirugikan jika hanya memenjarakan pelaku dan memusnahkan barang bukti tanpa menjatuhkan denda.

Baca Juga: Bahasa Portugis Bakal Jadi Prioritas Pendidikan, DPR: Jangan Jadi Beban Baru

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X