Senin, 22 Desember 2025

DPR Dukung Langkah Menkeu Hentikan Impor Pakaian Bekas

Photo Author
- Minggu, 26 Oktober 2025 | 15:57 WIB
Anggota DPR RI, Imas Aan Ubudiyah (kanan), dukung langkah Menkeu Purbaya (kiri) soal pelarangan impor pakaian bekas. (Instagram/purbayayudhi_official - dpr.go.id)
Anggota DPR RI, Imas Aan Ubudiyah (kanan), dukung langkah Menkeu Purbaya (kiri) soal pelarangan impor pakaian bekas. (Instagram/purbayayudhi_official - dpr.go.id)

“Saya juga baru tahu istilah balpres itu. Impor barang-barang baju bekas selama ini hanya bisa dimusnahkan dan yang impor masuk penjara, tapi negara nggak dapat apa-apa,” kata Purbaya di Kantor Kemenkeu pada Rabu, 22 Oktober 2025 lalu.

“Saya malah rugi, keluar biaya untuk pemusnahan dan makan orang-orang yang di penjara itu,” imbuhnya. 

Mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu menegaskan bahwa pemerintah telah mengantongi nama-nama pemain besar dalam impor pakaian bekas, dan mereka akan segera di-blacklist.

“Kita sudah tahu siapa saja pemain-pemainnya. Kalau ada yang pernah balpres, saya akan blacklist, nggak boleh impor lagi,” tegasnya.

Baca Juga: Ketum KOI Buka Suara soal Indonesia Disanksi IOC

Larangan Sudah Diatur dalam Regulasi

Larangan impor pakaian bekas sejatinya telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Namun, praktik ilegal ini masih terus ditemukan di sejumlah wilayah.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sejak 2024 hingga Agustus 2025, terdapat 2.584 kasus penyelundupan pakaian bekas (balpres) yang berhasil ditindak. 

Total barang bukti mencapai 12.808 koli dengan nilai sekitar Rp49,44 miliar.

Baca Juga: Target Perbaikan Coretax Oktober 2025 Meleset ke Awal Tahun 2026

Industri Tekstil Nasional Diharapkan Pulih

Imas menilai penghentian impor pakaian bekas akan membantu menjaga keberlanjutan industri tekstil nasional yang tengah berjuang meningkatkan daya saing di pasar domestik.

“Produk tekstil dalam negeri sebenarnya sangat berkualitas. Banyak pelaku usaha yang berinovasi, tapi terhambat karena pasar dibanjiri pakaian bekas murah,” ujar Politisi Fraksi PKB itu.

“Kalau impor benar-benar dihentikan, industri tekstil nasional akan kembali bergairah,” Imas melanjutkan.

Ia juga menyoroti maraknya penjualan pakaian bekas di pasar tradisional hingga platform daring (online shop), yang menurutnya menjadi ancaman serius bagi produsen lokal.

“Sudah saatnya pemerintah berpihak penuh kepada produk dalam negeri,” pungkasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X