Senin, 22 Desember 2025

Polemik Dana Reses DPR Naik Jadi Rp702 Juta

Photo Author
- Senin, 13 Oktober 2025 | 14:55 WIB
Menyoroti dana reses anggota DPR RI yang disebut mengalami penyesuaian setelah adanya pemotongan tunjangan perumahan. (Instagram.com/@puanmaharaniri)
Menyoroti dana reses anggota DPR RI yang disebut mengalami penyesuaian setelah adanya pemotongan tunjangan perumahan. (Instagram.com/@puanmaharaniri)

 

GEMA LANTANG, JAKARTA -- Kabar kenaikan dana reses anggota DPR RI menjadi Rp702 juta per orang tengah menuai sorotan sebagian publik di Tanah Air. 

Isu ini mencuat setelah beredar informasi dana reses per anggota meningkat hampir 2 kali lipat dari sebelumnya yang berkisar Rp400 juta.

Di tengah sorotan tajam publik atas transparansi penggunaan anggaran negara, pimpinan DPR menegaskan kenaikan tersebut bukan bentuk tunjangan tambahan, melainkan penyesuaian atas kebutuhan kerja di lapangan. 

Reses sendiri diketahui merupakan masa jeda sidang di mana anggota dewan turun ke daerah pemilihan untuk berdialog langsung dengan masyarakat. 

Kegiatan ini kerap diklaim sebagai bentuk tanggung jawab wakil rakyat mendengar aspirasi. Di sisi lain, sebagian pengamat menilai mekanisme dan laporan hasil reses selama ini tak pernah terbuka ke publik.

Baca Juga: KPPU Soroti Dominasi Pertamina, DPR Tolak Pembatasan Impor BBM

Terkini, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan alasan adanya kenaikan dana reses bagi anggota dewan.

“Periode 2024-2029 (uang reses naik) karena ada penambahan indeks dan jumlah titik, itu jadi Rp702 juta. Sudah diusulkan dari Januari 2025, tapi baru disetujui Mei 2025 oleh Kementerian Keuangan,” kata Dasco kepada awak media di Jakarta, pada Minggu, 12 Oktober 2025.

Lantas, apa saja fakta di balik polemik kenaikan dana reses bagi anggota DPR RI? Berikut ini ulasan selengkapnya.

DPR: Bukan Penambahan, tapi Penyesuaian

Dasco menegaskan, penambahan dana tersebut bukan kenaikan tunjangan, melainkan penyesuaian berdasarkan kebutuhan kegiatan di daerah. 

Menurutnya, anggota DPR tidak menerima dana ini setiap bulan karena kegiatan reses hanya berlangsung empat hingga lima kali setahun.

“Reses ini enggak setiap bulan, setahun itu cuma empat atau lima kali, tergantung padatnya agenda. Jadi bukan naik, tapi ada penambahan indeks dan penambahan titik,” terang Dasco.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X