Senin, 22 Desember 2025

Uang Pensiun Seumur Hidup Digugat ke MK, Begini Respons DPR

Photo Author
- Jumat, 3 Oktober 2025 | 07:43 WIB
Ketua DPR RI, Puan Maharani merespons tuntutan penghapusan uang pensiun anggota DPR. (Instagram/puanmaharaniri)
Ketua DPR RI, Puan Maharani merespons tuntutan penghapusan uang pensiun anggota DPR. (Instagram/puanmaharaniri)

GEMA LANTANG, JAKARTA -- Dua warga bernama Lita Linggayani Gading dan Syamsul Jahidin mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uang pensiun anggota DPR RI.

Keduanya meminta MK untuk menghapus uang pensiun seumur hidup yang bisa diterima oleh anggota DPR setelah tak menjabat sebagai wakil rakyat lagi.

Menurut aturan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 pasal 1 a, pasal 1 f, dan pasal 12 UU Nomor 12/1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara menyebutkan bahwa anggota DPR bisa mendapatkan uang pensiun meski hanya menjabat selama satu periode atau 5 tahun.

Baca Juga: Menilik Usulan Pembentukan Undang-Undang MBG

Lita dan Syamsul mengajukan uji materi dengan nomor perkara 176/PUU-XXIII/2025 pada 30 September 2025.

Mengutip dari laman MK, diketahui alasan melayangkan gugatan karena tidak rela uang pajak yang dibayarkan kepada negara digunakan untuk membayar anggota DPR RI.

Sementara tugasnya menjabat hanya selama 5 tahun namun tunjangan pensiun yang didapatkan adalah seumur hidup bahkan bisa diwariskan.

Anggota DPR juga dikabarkan bisa mendapatkan uang tunjangan hari tua (THT) yang dibayarkan sekali dengan nominal Rp15 juta.

Dalam gugatannya, pemohon turut membandingkan dengan lembaga lain di mana uang pensiun baru bisa diperoleh setelah bekerja dengan masa kerja 10 hingga 35 tahun.

Baca Juga: Mengurai Skandal Bansos Beras yang Menjerat Edi Suharto

Selain itu juga menyinggung tentang rakyat biasa yang harus lewat BPJS Ketenagakerjaan atau program pensiun untuk bisa mendapatkan hak yang sama dengan syarat yang lebih rumit.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco, mengatakan bahwa anggota DPR hanya mengikuti aturan dari perundang-undangan yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa legislatif akan taat pada putusan yang diberikan oleh MK.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X