Minggu, 21 Desember 2025

Isu Pergantian Kapolri Menguat, DPR Tegaskan Belum Terima Surpres

Photo Author
- Sabtu, 13 September 2025 | 17:43 WIB
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco menegaskan belum menerima Supres terkait rumor pencopotan Kapolri. (fraksigerindra.id)
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco menegaskan belum menerima Supres terkait rumor pencopotan Kapolri. (fraksigerindra.id)

GEMA LANTANG, JAKARTA -- Rumor pergantian Kapolri kembali menguat di tengah sorotan publik usai tragedi meninggalnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan dan kericuhan di sejumlah daerah pada akhir Agustus lalu. 

Kabar yang beredar menyebut Presiden Prabowo Subianto telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) ke DPR terkait pergantian Kapolri.

Namun, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa hingga saat ini lembaganya belum menerima surat yang dimaksud.

Baca Juga: Begini Respon Jokowi soal Polemik Ijazah Gibran

"Pimpinan DPR sampai hari ini belum terima Surpres mengenai pergantian Kapolri," kata Dasco kepada wartawan, Sabtu 13 September 2025.

Isu pencopotan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memang semakin kencang sejak gelombang demonstrasi akhir Agustus. 

Baca Juga: Prabowo ke Qatar dan Abu Dhabi, Teddy: Bentuk Solidaritas Indonesia

Kasus kematian Affan Kurniawan dinilai sebagai pemicu meluasnya kritik publik terhadap kepolisian, ditambah bentrokan di Jakarta yang menyedot perhatian nasional.

Dalam konteks itu, rumor soal pergantian pucuk pimpinan Polri disebut-sebut sebagai bentuk tekanan politik agar institusi kepolisian melakukan perbaikan signifikan. 

Baca Juga: Pengamat Ekonomi Ingatkan Publik Tak Terjebak Angka Kemiskinan RI

Meski demikian, hingga kini Jenderal Listyo masih aktif menjalankan tugasnya sebagai Kapolri, jabatan yang diembannya sejak 2021 pada masa Presiden Joko Widodo.

Belum adanya Surpres membuat kepastian soal perombakan di tubuh Korps Bhayangkara masih sebatas spekulasi. 

Sesuai mekanisme, pergantian Kapolri hanya bisa dilakukan melalui Surpres Presiden kepada DPR untuk kemudian dibahas dalam rapat paripurna.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X