Minggu, 21 Desember 2025

Terungkap, 6 Fakta Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Riau

Photo Author
- Rabu, 5 November 2025 | 13:21 WIB
KPK ungkap modus korupsi yang diduga dilakukan oleh Gubernur Riau Abdul Wahid. (Dok. KPK)
KPK ungkap modus korupsi yang diduga dilakukan oleh Gubernur Riau Abdul Wahid. (Dok. KPK)

GEMA LANTANG, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus korupsi yang menyeret Gubernur Riau, Abdul Wahid, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan beberapa waktu lalu. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan ada dugaan pemotongan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang sebagian mengalir ke kepala daerah dengan istilah ‘jatah preman’.

“Terkait dengan penambahan anggaran di Dinas PUPR tersebut, kemudian ada semacam 'jatah preman' gitu ya, sekian persen begitu untuk kepala daerah,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa, 4 November 2025.

Baca Juga: Gubernur Riau Resmi Ditetapkan Tersangka oleh KPK

Abdul Wahid Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Budi menjelaskan, dari hasil gelar perkara di level pimpinan, KPK telah menetapkan Abdul Wahid bersama sejumlah pihak lain sebagai tersangka. 

Penetapan itu dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan saat OTT.

“Kami tadi sudah melakukan ekspos di level pimpinan dan sudah ditetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dan menjadi tersangka dalam perkara ini,” katanya.

Baca Juga: Prabowo Minta Cak Imin Perhatikan Kesejahteraan Pekerja Informal

Jaringan Korupsi yang Melibatkan Banyak Pejabat

Budi mengungkap, OTT yang dilakukan KPK di Riau mengamankan total sembilan orang. 

Mereka terdiri dari Gubernur Riau, Kepala Dinas PUPR, Sekretaris Dinas PUPR, lima Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT), serta dua pihak swasta.

“KPK mengamankan sejumlah sembilan orang, yang pertama kepala daerah atau gubernur, kemudian Kepala Dinas PUPR, Sekdis PUPR, lima Kepala UPT, dan juga dua pihak swasta,” lanjutnya.

Baca Juga: Prabowo Minta Cak Imin Perhatikan Kesejahteraan Pekerja Informal

Barang Bukti Uang Rp1,6 Miliar dari Tiga Mata Uang

Selain penangkapan, tim KPK juga menyita uang tunai senilai sekitar Rp1,6 miliar dalam tiga jenis mata uang berbeda, yakni rupiah, dolar Amerika Serikat, dan poundsterling. 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X