Minggu, 21 Desember 2025

Gubernur Riau Resmi Ditetapkan Tersangka oleh KPK

Photo Author
- Rabu, 5 November 2025 | 09:29 WIB
KPK resmi menetapkan Gubenur Riau, Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan korupsi infrastruktur. (Dok. KPK)
KPK resmi menetapkan Gubenur Riau, Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan korupsi infrastruktur. (Dok. KPK)

GEMA LANTANG, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan pemerintah provinsi tersebut. 

Penetapan tersangka dilakukan setelah lembaga antirasuah itu melakukan ekspose di tingkat pimpinan.

“Kami tadi sudah melakukan ekspos di level pimpinan dan sudah ditetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dan menjadi tersangka dalam perkara ini,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya kepada wartawan pada Selasa, 4 November 2025.

Baca Juga: ‎Membedah Tuduhan “Agenda Tersembunyi” Proyek Jalan Batu Bara Jambi

9 Orang Diamankan

Dalam penjelasannya, Budi merinci bahwa total ada sembilan orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Riau pada awal pekan ini. 

Dari jumlah itu, satu di antaranya adalah kepala daerah atau gubernur.

“KPK mengamankan sejumlah 9 orang, yang pertama kepala daerah atau gubernur, kemudian Kepala Dinas PUPR, kemudian Sekdis PUPR, kemudian lima Kepala UPT, dan juga dua pihak swasta,” ungkap Budi.

Penangkapan sejumlah pejabat penting di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) itu disebut menunjukkan adanya dugaan praktik korupsi yang terstruktur dan melibatkan banyak pihak.

Baca Juga: Ketua DPR Puan Maharani Soroti OTT KPK Gubernur Riau

Barang Bukti Rp1,6 Miliar dalam 3 Mata Uang

KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai dari lokasi OTT. 

Menurut Budi, uang tersebut ditemukan dalam tiga jenis mata uang berbeda, yaitu rupiah, dolar Amerika Serikat (USD), dan poundsterling (GBP), dengan total setara Rp1,6 miliar.

“Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya sejumlah uang dalam bentuk rupiah, dolar Amerika dan juga consueling (poundsterling) yang total kalau dirupiahkan sekitar Rp1,6 miliar,” tutur Budi.

Uang tersebut diduga berkaitan dengan transaksi suap yang dilakukan secara bertahap, bukan hanya sekali.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X