Minggu, 21 Desember 2025

Mengintip Pembagian Anggaran Rp180 Miliar untuk Diskon Nataru dan Tarif Tol

Photo Author
- Selasa, 4 November 2025 | 18:04 WIB
Menkeu Purbaya bertemu dengan DPD RI, membahas tentang diskon tarif angkutan Nataru. (Instagram/menkeuri)
Menkeu Purbaya bertemu dengan DPD RI, membahas tentang diskon tarif angkutan Nataru. (Instagram/menkeuri)

GEMA LANTANG, JAKARTA -- Pemerintah sudah menyiapkan diskon untuk menyambut libur Natal 2025 dan tahun baru 2026 (Nataru).

Anggaran untuk diskon periode Nataru kali ini diumumkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa saat Rapat Kerja (Raker) Komite IV DPD RI di gedung DPD RI di Jakarta Pusat pada Senin, 3 November 2025.

Untuk Nataru nanti, tak hanya tarif angkutan yang akan diberi diskon, tapi juga beberapa ruas tol.

Rp180 Miliar untuk Nataru

Anggaran dari pemerintah untuk diskon Nataru tahun ini sejumlah Rp180 miliar yang nantinya akan disebar ke beberapa sektor.

“Kami juga memberikan diskon untuk transportasi Nataru sebesar, totalnya Rp0,18 triliun, nggak banyak ya. Untuk tiket kereta, diskon angkutan laut dan angkutan penyeberangan, ada juga diskon tiket pesawat,” ucap Purbaya di hadapan para anggota DPD.

Untuk sebaran pembagiannya, tiket kereta api mendapat diskon 30 persen, angkutan laut melalui PT Pelni mendapat diskon 20 persen dari tarif dasar, diskon angkutan penyeberangan lewat PT ASDP sebesar 100 persen untuk jasa pelabuhan, dan diskon tiket pesawat.

Baca Juga: AHY Singgung APBN Jadi Solusi Restrukturisasi Proyek Whoosh

“Mestinya Desember tuh jalan, begitu beli tiket Natal, tahun baru udah available,” imbuhnya kepada wartawan.

Sedangkan untuk diskon pesawat, disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Natal dan Tahun Baru yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026.

Dalam aturan tersebut, pemerintah akan menanggung PPN 6 persen untuk jasa penerbangan ekonomi, sehingga penumpang hanya dibebankan 5 persen sisanya.

Insentif yang diberikan pemerintah itu berlaku untuk semua penerbangan kelas ekonomi yang dikelola baik BUMN maupun swasta.

Baca Juga: ‎Dana Rp100 Juta per RT, Gebrakan Maulana yang 'Diuji Sistem'

Pembahasan Diskon Tarif Tol Nataru

Sama seperti angkutan umum yang mendapat potongan harga, tarif sejumlah tol juga akan kebagian diskon.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X