Minggu, 21 Desember 2025

Cerita Kepanikan Uya Kuya saat Insiden Penjarahan Kini Dinyatakan Tak Bersalah

Photo Author
- Rabu, 5 November 2025 | 19:23 WIB
Menyoroti putusan sidang MKD yang menyatakan pejabat DPR RI, Surya Utama alias Uya Kuya tak bersalah buntut aksi joget berujung penjarahan. (Instagram.com/@king_uyakuya)
Menyoroti putusan sidang MKD yang menyatakan pejabat DPR RI, Surya Utama alias Uya Kuya tak bersalah buntut aksi joget berujung penjarahan. (Instagram.com/@king_uyakuya)

GEMA LANTANG, JAKARTA -- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akhirnya memutuskan anggota DPR RI nonaktif, Surya Utama atau Uya Kuya, tidak terbukti melanggar kode etik. 

Putusan itu menjadi akhir dari polemik panjang aksi joget Uya dalam Sidang Tahunan MPR RI 2025 yang sempat memicu kemarahan publik. 

Wakil Ketua MKD DPR RI, Adang Daradjatun menyatakan MKD juga memulihkan status Uya sebagai anggota DPR aktif sejak putusan ditetapkan.

“Menyatakan teradu tiga, Surya Utama, tidak terbukti melanggar kode etik," ucap Adang dalam sidang pembacaan putusan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 5 November 2025.

"Menyatakan Surya Utama, diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” tambahnya.

Majelis MKD menilai, kemarahan publik terhadap Uya Kuya muncul akibat penyebaran video lama yang disunting dan dikaitkan secara keliru dengan sidang MPR. 

Baca Juga: Beda Nasib Uya Kuya dan Ahmad Sahroni usai Putusan MKD

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua MKD, Imran Amin menegaskan, tidak ada unsur penghinaan atau pelecehan dalam tindakan Uya.

“Mahkamah berpendapat tidak ada niat teradu tiga Surya Utama untuk menghina atau melecehkan siapa pun. Kemarahan pada teradu tiga terjadi karena adanya berita bohong bahwa ia berjoget karena kenaikan gaji,” kata Imran.

Imran menambahkan, setelah menelusuri berbagai bukti, MKD menemukan bahwa Uya justru menjadi korban berita bohong yang disebarkan secara luas di media sosial (medsos).

“Bahwa setelah melihat video-video teradu tiga Surya Utama di berbagai lokasi seolah menghina para pengkritiknya, ternyata adalah video berisi berita bohong," terangnya. 

"Mahkamah berpendapat bahwa Surya Utama justru adalah korban pemberitaan bohong,” sambung Imran.

Berkaca dari hal itu, Putusan MKD tersebut sekaligus memperkuat pengakuan Uya Kuya yang sebelumnya mengaku menjadi korban fitnah dan hoaks yang masif di medsos. 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X