GEMA LANTANG, JAKARTA -- Sebagian publik di Tanah Air tengah ramai menyoroti kasus korupsi yang menyeret Gubernur Riau, Abdul Wahid.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka.
Kini, dibalik operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung pada 3 November 2025 itu, muncul fakta lain tentang pejabat yang nyaris terseret namun akhirnya dipulangkan, hingga dugaan pemerasan demi kepentingan pribadi sang gubernur.
Dalam kasus ini, KPK terus mengembangkan penyidikan. Sementara itu, sebagian publik menyoroti aksi pemimpin daerah di Riau yang diduga memeras bawahannya sendiri untuk membiayai plesiran ke luar negeri.
Baca Juga: Terungkap, 6 Fakta Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Riau
Berikut ini sederet fakta di balik kasus korupsi yang menjerat Gubernur Riau, Abdul Wahid berdasarkan temuan yang disampaikan KPK.
Modus Pemerasan di Balik Proyek Anggaran PUPR Riau
Berdasarkan konstruksi perkara yang dibacakan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, skema korupsi ini bermula dari pembahasan penambahan anggaran 2025 untuk proyek jalan dan jembatan di enam wilayah Riau.
Anggaran semula Rp71,6 miliar melonjak menjadi Rp177,4 miliar. Sebagai imbalan, setiap kepala UPT diminta menyetor “jatah preman”.
“Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya,” ungkap Johanis kepada awak media di Jakarta, pada Rabu, 5 November 2025.
Fee tersebut disepakati dengan istilah kode “7 batang”. Uang pun mulai mengalir dalam tiga tahap pada Juni, Agustus, dan November 2025, dengan total setoran mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan Rp7 miliar.
Baca Juga: Cerita Kepanikan Uya Kuya saat Insiden Penjarahan Kini Dinyatakan Tak Bersalah
Ferry Yunanda diduga menjadi pengepul pada dua tahap pertama, sementara dana itu disalurkan melalui Tenaga Ahli Gubernur, Dani M. Nursalam, serta Kepala Dinas M. Arief Setiawan.
Pejabat Sekretaris Dinas Dipulangkan KPK
KPK memulangkan Sekretaris Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, Ferry Yunanda, setelah sempat diamankan dalam OTT pada Senin, 3 November 2025.
Artikel Terkait
Mahfud MD Bongkar Sifat Sri Mulyani Saat Masih Menjabat Menteri Keuangan
Terungkap, 6 Fakta Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Riau
Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dengar Putusan MKD
Fakta di Balik Insiden Kebakaran Rumah Hakim PN Medan
Penjualan Baju Bekas Thrifting Segera Dilarang
Beda Nasib Uya Kuya dan Ahmad Sahroni usai Putusan MKD
Cerita Kepanikan Uya Kuya saat Insiden Penjarahan Kini Dinyatakan Tak Bersalah
Pengamat: Geopark Merangin Tak Bisa Dijaga Dengan Kalimat Indah
Nafa Urbach Resmi Dinonaktifkan 3 Bulan dari Kursi DPR
Aksi Saling Sindir Zohran Mamdani vs Donald Trump