Senin, 22 Desember 2025

Di Balik Kasus Korupsi Gubernur Riau, Sekdis PUPR Dipulangkan KPK

Photo Author
- Kamis, 6 November 2025 | 10:32 WIB
Menyoroti fakta-fakta di balik skandal korupsi Gubernur Riau, Abdul Wahid di proyek anggaran Dinas PUPR. (YouTube.com / KPK RI)
Menyoroti fakta-fakta di balik skandal korupsi Gubernur Riau, Abdul Wahid di proyek anggaran Dinas PUPR. (YouTube.com / KPK RI)

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan Ferry masih berstatus saksi karena belum cukup bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka.

“Kami hanya punya waktu 1x24 jam untuk menentukan siapa yang statusnya saksi atau tersangka,” kata Asep kepada awak media di Jakarta, pada Rabu, 5 November 2025. 

“Kalau belum cukup alat bukti, kami tidak bisa sembarangan menetapkan seseorang. Harus benar-benar terpenuhi dulu kecukupannya," sambungnya.

Baca Juga: Gubernur Riau Resmi Ditetapkan Tersangka oleh KPK

Meski demikian, peran Ferry Yunanda disebut sangat sentral. 

Ferry disebut menjadi penghubung antara enam Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas PUPR PKPP dengan Kepala Dinas M. Arief Setiawan dalam pembahasan pemberian fee kepada Gubernur Abdul Wahid. 

Mulanya, mereka menyanggupi 2,5 persen, namun permintaan itu meningkat menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar setelah permintaan dari pihak Wahid disampaikan.

Baca Juga: ‎Pengamat: Geopark Merangin Tak Bisa Dijaga Dengan Kalimat Indah

Uang Setoran Diduga untuk Plesiran ke 3 Negara

Dalam kasus korupsi yang menjerat Abdul Wahid, KPK menemukan uang tunai Rp1,6 miliar dalam OTT, terdiri dari rupiah, dolar AS, dan pound sterling. 

Dalam Uang asing itu diduga berkaitan dengan rencana perjalanan Abdul Wahid ke 3 negara.

“Ada beberapa keperluan ke luar negeri, ke Inggris, ke Brasil, dan terakhir ke Malaysia. Itulah mengapa kami temukan uang dalam tiga mata uang,” ungkap Asep. 

Asep melanjutkan, saat pemerintah daerah Riau tengah mengalami defisit anggaran, sang gubernur justru diduga memaksa bawahannya menutupi biaya plesiran pribadi. 

“Seharusnya, kalau anggaran defisit, jangan membebani pegawai. Tapi ini malah meminta uang,” terangnya.

Baca Juga: Fakta di Balik Insiden Kebakaran Rumah Hakim PN Medan

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X