GEMALANTANG.COM, JAKARTA -- Seorang pria lanjut usia berinisial N (60) ditangkap polisi usai diduga melakukan tindak pelecehan seksual terhadap tiga anak laki-laki di bawah umur.
Kasus ini terjadi di kawasan Jalan Kampung Baru RT 08/RW 02, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Sekda Jabar Pastikan Bantuan untuk Korban Longsor Gunung Kuda
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah orang tua para korban mengetahui perilaku mencurigakan yang dialami anak-anak mereka.
Dugaan kuat, pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan modus mengiming-imingi uang jajan kepada para korban.
Kejadian ini pertama kali mencuat ke publik setelah Polsek Pesanggrahan menerima laporan dari masyarakat setempat yang resah atas perlakuan pelaku terhadap anak-anak di lingkungan mereka.
Baca Juga: AM Hendropriyono Serukan Soliditas di Kalangan Purnawirawan
Warga yang curiga kemudian melaporkan insiden tersebut ke pihak berwajib.
"Polsek Pesanggrahan mendatangi TKP di Jalan Kampung Baru II, Ulujami, menyusul laporan warga terkait adanya dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur," demikian keterangan tertulis dari pihak Polsek Pesanggrahan, Jumat (30/5/2025).
Baca Juga: 24 Siswa Jadi Korban, Oknum Guru SD Ini Terancam Penjara 20 Tahun
Petugas yang datang ke lokasi langsung mengamankan pelaku untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa korban berjumlah tiga orang anak lelaki yang masih berada di bawah umur.
Baca Juga: Dokter Spesialis Anak Respon Pernyataan Kepala BGN
Artikel Terkait
Yusril Bantah Ada Perundingan Rahasia Antara RI dan Israel
Putusan MK Soal Pendidikan Gratis, Bima Arya: Harus Dilaksanakan
Putusan Pengadilan Guncang Tarif Trump, Gedung Putih Ajukan Banding
Dokter Spesialis Anak Respon Pernyataan Kepala BGN
Kepala BGN Sebut 60 Persen Anak Indonesia Tak Pernah Minum Susu
Kronologi Karyawan BUMD DKI Aniaya Sopir Truk di SPBU Bekasi
Mayjen Deddy Suryadi, Eks Ajudan Joko Widodo yang Jadi Pangdam Jaya
AM Hendropriyono Serukan Soliditas di Kalangan Purnawirawan
24 Siswa Jadi Korban, Oknum Guru SD Ini Terancam Penjara 20 Tahun
Sekda Jabar Pastikan Bantuan untuk Korban Longsor Gunung Kuda