GEMALANTANG.COM, JAWA BARAT -- Telah terjadi bencana longsor di kawasan batu alam Gunung Kuda, Cirebon, Jawa Barat, Jumat 30 Mei 2025.
Terbaru, sebanyak 14 korban dinyatakan meninggal dunia dalam tragedi ini. Adapun 14 korban yang disebutkan tersebut telah berhasil dievakuasi dan diidentifikasi.
Baca Juga: 24 Siswa Jadi Korban, Oknum Guru SD Ini Terancam Penjara 20 Tahun
Selain itu, ada beberapa korban yang diduga masih terjebak dalam reruntuhan longsor.
Sekda Jabar sekaligus Kepala BPBD Jabar, Herman Suryatman menyampaikan bahwa akan memberikan santunan kepada para korban termasuk keluarga yang ditinggalkan.
Baca Juga: Yusril Bantah Ada Perundingan Rahasia Antara RI dan Israel
Ia juga menyampaikan bahwa akan memberikan bantuan logistik kepada para korban yang mengalami luka.
"Kami menyiapkan santunan bagi korban meninggal demikian juga bagi yang luka," kata Herman Suryatman kepada wartawan Jumat 30 Mei 2025.
Baca Juga: Putusan MK Soal Pendidikan Gratis, Bima Arya: Harus Dilaksanakan
"Kemudian kami juga siapkan logistik untuk keluarga korban," ia menambahkan.
Lebih lanjut, saat ini masih akan dilakukan pencarian terhadap korban longsor. Namun demikian, pencarian akan kembali dilanjutkan setelah memastikan wilayah aman.
Baca Juga: Kemenag Himbau Jemaah Calon Haji Agar Jaga Paspor
Herman menyebutkan bahwa timnya akan melakukan asesmen terlebih dahulu untuk memastikan wilayah tersebut aman dari longsor susulan.
Artikel Terkait
Polisi Buru Pelaku Penembakan Anggota Polres Jayawijaya
Yusril Bantah Ada Perundingan Rahasia Antara RI dan Israel
Putusan MK Soal Pendidikan Gratis, Bima Arya: Harus Dilaksanakan
Putusan Pengadilan Guncang Tarif Trump, Gedung Putih Ajukan Banding
Dokter Spesialis Anak Respon Pernyataan Kepala BGN
Kepala BGN Sebut 60 Persen Anak Indonesia Tak Pernah Minum Susu
Kronologi Karyawan BUMD DKI Aniaya Sopir Truk di SPBU Bekasi
Mayjen Deddy Suryadi, Eks Ajudan Joko Widodo yang Jadi Pangdam Jaya
AM Hendropriyono Serukan Soliditas di Kalangan Purnawirawan
24 Siswa Jadi Korban, Oknum Guru SD Ini Terancam Penjara 20 Tahun