Vonis bersalah dijatuhkan berdasarkan suara mayoritas hakim, meski ruang persidangan menyisakan pertimbangan berbeda yang tajam.
Salah satu hakim, Sunoto, dalam dissenting opinion, dirinya menilai perkara tersebut tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi.
Ia menegaskan, keputusan KSU dan akuisisi itu merupakan keputusan bisnis yang dilindungi business judgment rule.
Baca Juga: Dwike Riantara Terus Berjuang Membesarkan Tirta Mayang
“Unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan tidak terpenuhi secara meyakinkan,” kata Sunoto.
Sunoto menjabarkan, lebih jauh pertimbangannya bahwa perbuatan para terdakwa memang terjadi, tetapi tidak dapat dipidana karena belum terbukti ada niat memperkaya diri sendiri maupun unsur melawan hukum secara pidana.
Ia mengutip pasal 191 ayat (2) KUHAP sebagai dasar pandangan untuk melepaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum alias ontslag.
“Bahwa oleh karena itu, perbuatan para terdakwa terbukti dilakukan tapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana," terang Sunoto.
"(Hal itu) karena keputusan bisnis yang dilindungi oleh business judgment rule dan unsur-unsur tindak pidana tidak terpenuhi,” ungkapnya.
Dua hakim lain, Mardiantos dan Nur Sari Baktiana, berpendapat berbeda dan menyatakan bersalah.
Baca Juga: KPK Tunggu SK Pemerintah untuk Lepas Penahanan Ira Puspadewi
Keputusan kolektif majelis akhirnya menempatkan tiga nama itu dalam status terpidana, meski menilai tak ada faedah ekonomi pribadi yang mengalir ke kantong mereka.
Bebasnya Ira Puspadewi Masih Tanda Tanya
Keyakinan akan kebebasan Ira pada Kamis, 27 November 2025, semula dipantik oleh pernyataan Kuasa Hukum, Soesilo Aribowo.
Pengacara yang sejak awal mendampingi Ira itu sebelumnya mengatakan keluarga memang akan menjemput langsung kliennya.
Artikel Terkait
KPK Tunggu SK Pemerintah untuk Lepas Penahanan Ira Puspadewi
Dwike Riantara Terus Berjuang Membesarkan Tirta Mayang
Menilik Pengganti yang Duduk di Kursi Kosong Milik NasDem
Marsono Mundur dari Siginjai Sakti, Pansel Dinilai Gagal Total
Gus Yahya Menolak Turun dari Kursi Ketum PBNU
Begini Kata Mendikdasmen Soal Bahasa Portugis Masuk Kurikulum
Bahlil Diminta Prabowo Lakukan Penindakan Tambang Ilegal Tanpa Kompromi
Banjir dan Longsor di Sumatera Utara Putus Akses Sebagian Wilayah
Polisi Tangkap Pembuat Rekening Bodong di Bank Jateng
Wamenhub Bantah Isu Bandara Morowali Ilegal