Minggu, 21 Desember 2025

Wamenhub Bantah Isu Bandara Morowali Ilegal

Photo Author
- Kamis, 27 November 2025 | 14:21 WIB
Wamenhub Suntana memastikan bahwa banda di Morowali terdaftar dan berada di bawah pengawasan pemerintah. (Dok Dishub)
Wamenhub Suntana memastikan bahwa banda di Morowali terdaftar dan berada di bawah pengawasan pemerintah. (Dok Dishub)

GEMA LANTANG, JAKARTA -- Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub), Suntana, memastikan bahwa bandara di kawasan pertambangan Morowali, Sulawesi Tengah, berstatus terdaftar dan berada dalam pengawasan pemerintah. 

Pernyataan ini muncul di tengah sorotan publik setelah Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menilai bandara tersebut beroperasi tanpa perangkat negara yang seharusnya hadir.

Suntana menegaskan bahwa pemerintah telah menempatkan personel resmi di lokasi, termasuk unsur Kementerian Perhubungan dan Bea Cukai.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pembuat Rekening Bodong di Bank Jateng

“Kemarin kami sudah menempatkan beberapa personel di sana dari Bea Cukai, dari kepolisian, eh dari kepolisian, dari Kementerian Perhubungan sendiri sudah ada. Dari otoritas bandara ke sana,” ujar Suntana dalam konferensi pers pada Rabu, 26 November 2025.

Suntana menambahkan bahwa status bandara tersebut tidak dipertanyakan dari sisi legalitas. 

“Terdaftar, itu terdaftar. Enggak mungkin bandara tidak terdaftar,” lanjutnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Wamenhub dalam konferensi pers usai mengikuti rapat koordinasi di Kemenko Perekonomian, Jakarta.

Baca Juga: Begini Kata Mendikdasmen Soal Bahasa Portugis Masuk Kurikulum

Pemeriksaan Lintas Sektor

Sebelumnya, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin mengeluarkan pernyataan yang memicu perhatian pemerintah mengenai keberadaan bandara di wilayah industri Morowali. 

Sjafrie menyinggung absennya kehadiran negara di fasilitas tersebut ketika membahas kegiatan intercept dalam latihan TNI.

"Intercept ini dalam latihan dilakukan oleh prajurit-prajurit Tentara Nasional Indonesia terhadap bandara yang tidak memiliki perangkat negara yang bertugas di dalam bandara tersebut," kata Sjafrie.

Walau demikian, Menhan tidak merinci perangkat negara apa saja yang dimaksud tidak hadir di lokasi. 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X