GEMA LANTANG, JAKARTA -- Polemik kursi kepemimpinan di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kian memanas setelah muncul desakan terhadap Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya untuk mundur dari jabatannya.
Sebelumnya, muncul surat edaran resmi dari PBNU pada Selasa, 25 November 2025, yang menyatakan Gus Yahya diberhentikan per-tanggal 26 November 2025.
Terkait pemberhentian Gus Yahya itu, Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar disebut akan memimpin sementara jabatan tersebut.
Menyikapi hal itu, Gus Yahya kini justru menolak lengser dari jabatannya.
Hal tersebut disampaikan Gus Yahya dalam konferensi pers di Jakarta, pada Rabu, 26 November 2025.
Baca Juga: Menilik Komitmen BPABB Dalam Menjaga Kelancaran Lalulintas
“Secara de jure jelas saya masih tetap Ketua Umum yang sah, itu de jure. Menurut hukum jelas, itu tidak terbantahkan,” kata Gus Yahya.
“Jadi secara de facto pun saya masih efektif sebagai Ketua Umum,” imbuhnya.
Gus Yahya Menolak Mundur
Gus Yahya menegaskan, rapat wilayah masih berjalan di bawah komandonya, termasuk koordinasi pelatihan kader dan pelatihan organisasi.
Ketum PBNU itu menyebut, surat tersebut tidak sah, sehingga tidak berdampak pada mandat yang ia terima dari forum tertinggi, Muktamar NU 2020 di Lampung.
“Saya sebagai mandataris, tidak mungkin bisa diberhentikan kecuali melalui Muktamar," tegas Gus Yahya.
"Saya diminta mundur dan saya menolak mundur, saya menyatakan tidak akan mundur, dan saya tidak bisa diberhentikan kecuali melalui Muktamar," imbuhnya.
Rapat Syuriyah Tak Bisa Hentikan
Di sisi lain, Gus Yahya itu kembali menegaskan, rapat harian Syuriyah tidak memiliki wewenang untuk memecat pucuk pimpinan.
Artikel Terkait
Syarif Fasha Bongkar Kecurangan Distribusi BBM Bersubsidi
Menilik Komitmen BPABB Dalam Menjaga Kelancaran Lalulintas
Warga Jambi Ngeluh Harga Kebutuhan Pokok Meroket Jelang Nataru
Bersama sang Istri, Fadhil Arief Peringati Hari Guru
Ekonom Sentil Pemerintah soal Harga Pangan Meroket Jelang Nataru
KPK Tahan 2 Pejabat PT PP dalam Kasus Dugaan Proyek Fiktif
KPK Tunggu SK Pemerintah untuk Lepas Penahanan Ira Puspadewi
Dwike Riantara Terus Berjuang Membesarkan Tirta Mayang
Menilik Pengganti yang Duduk di Kursi Kosong Milik NasDem
Marsono Mundur dari Siginjai Sakti, Pansel Dinilai Gagal Total