GEMA LANTANG, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap total 1.496 kasus judi online yang telah diproses hingga tahap penuntutan dan putusan pengadilan sepanjang Januari hingga 12 September 2025.
Dalam periode tersebut, sebanyak 2.156 pelaku telah dijatuhi hukuman, dengan mayoritas berusia produktif.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Asep Nana Mulyana, mengatakan bahwa dari total pelaku tersebut, 257 di antaranya perempuan dan 1.899 laki-laki.
Data itu menunjukkan tingginya keterlibatan masyarakat dalam aktivitas perjudian daring yang marak beberapa tahun terakhir.
Baca Juga: Viral Pengeroyokan TKA Bikin Cemas Pekerja di Morowali
“Dari jumlah (pelaku) tersebut, didominasi 1.349 di usia 26–50 tahun, 631 di usia 18–25 tahun, 164 di usia di atas 50 tahun, dan 12 di usia di bawah 18 tahun,” ungkap Asep kepada wartawan, Senin (27/10/2025).
Jawa Timur Tertinggi
Berdasarkan wilayah, Jawa Timur menjadi provinsi dengan jumlah pelaku terbanyak yang telah diproses dan divonis, yakni mencapai 959 orang.
Setelahnya, disusul oleh Sumatra Utara dengan 200 pelaku, Jawa Tengah 190, DKI Jakarta 140, dan Jawa Barat 115.
Selain itu, wilayah Lampung tercatat memiliki 97 pelaku, Sulawesi Utara dan Aceh masing-masing lima, Sumatra Selatan 16, Sumatra Barat 66, Riau 28, serta Jambi 15.
Baca Juga: Gestur Diplomasi Prabowo Jadi Sorotan di KTT ASEAN
Beberapa daerah lain juga masuk dalam daftar, antara lain Bangka Belitung satu kasus, Banten 27, Yogyakarta dan Kalimantan Tengah masing-masing 14, Kalimantan Selatan 28, Kalimantan Barat 32, Kalimantan Timur 29, dan Sulawesi Tengah tiga kasus.
“Daerah lain seperti Sulawesi Tenggara mencatat 12 pelaku, Sulawesi Selatan 54, NTB 16, NTT 15, Maluku 9, Maluku Utara dua, dan Gorontalo dua. Sementara Kepulauan Riau mencatat 46, Papua Barat empat, dan Bali 12,” terang Asep.
Mayoritas Hanya Pemain, Hukuman Didominasi 1 Tahun 6 Bulan
Asep menambahkan, sebagian besar pelaku yang dijatuhi hukuman merupakan pemain aktif, bukan pengelola atau bandar judi online.
Artikel Terkait
Kasus Kriminal 2024 Wrapped: dari Pemerasan Oknum Polisi ke WNA hingga Oknum Komdigi yang ‘Dipelihara’ Judol
Banyak Iklan Judol di Meta Akibat Tak Ada Regulasi Aturan Sosmed dari Pemerintah: Tegur Wadahnya, Tegur Meta!
Tingginya Pengguna Judol di Jambi , Mahasiswa UNJA Soroti Pengawasan Gubernur Al Haris Selama Ini
Berkunjung ke SMA dan SMK Jelang UAS, Wagub Sani: Jangan Sampai Judol Rusak Tatanan Pendidikan dan Generasi Penerus Jambi
PDIP Dituding Terlibat Kasus Judol, Puan Maharani Minta Budi Arie Klarifikasi
Begini Kronologi dan Klarifikasi soal Instagram Gibran Follow Akun Judol
571 Ribu Rekening Penerima Bansos Terindikasi untuk Judol
Dihadapan PPPK, Fadhil Arief Ingatkan Jangan Narkoba dan Judol
Tinjau Penyaluran BSU di Riau, Gibran: Jangan Dipakai Untuk Judol
Pemblokiran Rekening Dormant Efektif Tekan Judol, Begini Respon PPATK