Dari total pelaku, 1.162 orang diketahui berperan sebagai pemain, sementara sisanya memiliki peran lain seperti penyedia akun, pengelola situs, atau penyalur dana.
Baca Juga: Trump Puji Prabowo: Bantu Amankan Perdamaian di Timur Tengah
“Untuk perannya, paling banyak itu pemain dengan jumlah 1.162,” ujarnya.
Dari sisi penjatuhan hukuman, Asep menyebut para pelaku dijatuhi pidana beragam, mulai dari 4 bulan penjara hingga hukuman bersyarat, tergantung pada peran dan tingkat keterlibatan masing-masing. Hukuman yang paling umum dijatuhkan adalah 1 tahun 6 bulan penjara.
Kejagung Fokus pada Pencegahan dan Edukasi
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa upaya pemberantasan judi online tidak hanya difokuskan pada aspek penindakan, tetapi juga pencegahan.
Melalui koordinasi dengan kementerian, lembaga keuangan, dan aparat penegak hukum lainnya, Kejagung berkomitmen meningkatkan edukasi publik untuk menjauhi aktivitas ilegal ini.
Baca Juga: Rano Karno: 602 Ribu Warga Jakarta Terlibat Judi Online
“Fenomena judi online sudah mengkhawatirkan karena tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga memicu dampak sosial. Edukasi dan pembinaan masyarakat menjadi penting agar tidak semakin banyak yang terjerumus,” tutup Asep.
Artikel Terkait
Kasus Kriminal 2024 Wrapped: dari Pemerasan Oknum Polisi ke WNA hingga Oknum Komdigi yang ‘Dipelihara’ Judol
Banyak Iklan Judol di Meta Akibat Tak Ada Regulasi Aturan Sosmed dari Pemerintah: Tegur Wadahnya, Tegur Meta!
Tingginya Pengguna Judol di Jambi , Mahasiswa UNJA Soroti Pengawasan Gubernur Al Haris Selama Ini
Berkunjung ke SMA dan SMK Jelang UAS, Wagub Sani: Jangan Sampai Judol Rusak Tatanan Pendidikan dan Generasi Penerus Jambi
PDIP Dituding Terlibat Kasus Judol, Puan Maharani Minta Budi Arie Klarifikasi
Begini Kronologi dan Klarifikasi soal Instagram Gibran Follow Akun Judol
571 Ribu Rekening Penerima Bansos Terindikasi untuk Judol
Dihadapan PPPK, Fadhil Arief Ingatkan Jangan Narkoba dan Judol
Tinjau Penyaluran BSU di Riau, Gibran: Jangan Dipakai Untuk Judol
Pemblokiran Rekening Dormant Efektif Tekan Judol, Begini Respon PPATK