Minggu, 21 Desember 2025

Pengamat Sebut Istilah ‘BBM Oplosan’ Picu Masyarakat Pindah SPBU Swasta

Photo Author
- Kamis, 25 September 2025 | 12:24 WIB
Foto Ilustrasi - pengamat menyebut tentang penyebab kekurangan stok BBM di SPBU swasta. (Unsplash/mkumbwajr)
Foto Ilustrasi - pengamat menyebut tentang penyebab kekurangan stok BBM di SPBU swasta. (Unsplash/mkumbwajr)

GEMA LANTANG, JAKARTA -- Kekosongan bahan bakar minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) swasta selama beberapa bulan terakhir masih menjadi perbincangan.

SPBU swasta pun mengeluhkan kosongnya stok dan setiap harinya harus memberikan pengumuman bahwa BBM tak tersedia kepada masyarakat.

Salah satunya Shell Indonesia yang masih memajang pemberitahuan bahwa hanya memiliki stok untuk produknya Shell V-Power Diesel.

“Shell Indonesia menginformasikan bahwa produk bensin Shell tidak tersedia di beberapa jaringan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Shell hingga waktu yang belum dapat dipastikan,” tulis Shell Indonesia, dikutip dari laman resminya pada Kamis, 25 September 2025.

Baca Juga: Tak Ada Lagi Ketimpangan, BBM Satu Harga Satukan Indonesia

Kekosongan stok ini membuat pengamat kemudian menyoroti adanya perubahan pola perilaku masyarakat yang beralih dari SPBU milik Pertamina ke swasta.

Kasus ‘BBM oplosan’ yang menjerat Pertamina di awal tahun 2025 ini menjadi penyebab terbesar masyarakat banyak yang melakukan migrasi ke SPBU swasta.

Pengamat menyebut bahwa masyarakat menerima isu tersebut secara langsung, padahal beberapa campuran memang dilakukan dalam pengolahan untuk bisa digunakan sebagai BBM sehari-hari.

“Memang fenomenanya setelah kejadian istilah oplosan itu dan kemudian masyarakat menelan mentah-mentah istilah oplosan yang sebenarnya adalah kayak salah kaprah, sebenarnya blending secara kimiawi itu ada dan legal,” kata Ketua Forum Konsumen Indonesia (FKBI) Tulus Abadi dalam diskusi Indonesia Business Forum pada Rabu, 24 September 2025.

Baca Juga: Perdamaian Palestina-Israel Takkan Datang Jika Keamanan Tak Dijamin

“Setelah kasus itu kemudian sebagian melakukan migrasi ke swasta dan sampai sekarang,” imbuhnya.

Perubahan pola konsumen tersebut yang membuat lonjakan permintaan di SPBU swasta.

“Istilah oplosan seolah menjadi negatif, padahal blending yang secara aturan dimungkinkan dan boleh,” tambahnya.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X