Minggu, 21 Desember 2025

Tak Ada Lagi Ketimpangan, BBM Satu Harga Satukan Indonesia

Photo Author
- Senin, 22 September 2025 | 18:22 WIB
Potret kendaraan pengangkut BBM tengah melintas di jalan berlumpur. (Ist)
Potret kendaraan pengangkut BBM tengah melintas di jalan berlumpur. (Ist)

GEMA LANTANG, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan komitmen kuat pemerintah dalam mewujudkan keadilan energi melalui kebijakan BBM Satu Harga.

Program ini memastikan masyarakat di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) memperoleh harga bahan bakar minyak (BBM) yang sama dengan masyarakat di kota besar.

“Kebijakan ini memastikan masyarakat tidak terbebani disparitas harga akibat kondisi geografis maupun keterbatasan infrastruktur,” ujar Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung, di Jakarta, Senin, 22 September 2025.

Baca Juga: Stok BBM SPBU Swasta Masih Kosong hingga Tudingan Monopoli Pertamina

Ia menuturkan, kebijakan tersebut diluncurkan sejak 2017 yang menjadi simbol kehadiran negara dan instrumen nyata pemerataan pembangunan.

Data Kementerian ESDM mencatat dasar hukum kebijakan itu dilandaskan pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 36 Tahun 2016.

Program BBM Satu Harga menetapkan harga jual eceran jenis BBM tertentu dan BBM khusus penugasan, sama di titik penyaluran resmi, terlepas dari biaya logistik distribusi yang tinggi.

Baca Juga: ‘Saudagar Minyak’ Riza Chalid Jadi Tersangka Baru di Perkara Korupsi BBM

“Kebijakan BBM satu harga memastikan tidak ada lagi masyarakat di perbatasan, pulau kecil, dan wilayah terluar Indonesia yang membeli BBM diluar harga yang ditetapkan pemerintah. Hal ini sebagai bukti energi yang berkeadilan,” jelas Yuliot.

Ia mengungkapkan, sejak awal diimplementasikan capaian program BBM Satu Harga terus menunjukkan kemajuan signifikan.

Hingga akhir 2024, telah beroperasi 583 penyalur BBM Satu Harga di berbagai wilayah Nusantara. Selanjutnya, melalui Keputusan Dirjen Migas No. 45.K/HK.02/DJM/2025, pemerintah kembali menetapkan 225 lokasi baru untuk periode 2025–2029.

“Hal ini membuktikan bahwa roadmap BBM Satu Harga terintegrasi dengan rencana pembangunan nasional jangka menengah (RPJMN), sehingga keberlanjutan dan target pemerataan energi benar-benar terukur,” terang dia.

Baca Juga: Menelaah Usulan DPR untuk BGN Libatkan Sekolah dalam Penyajian MBG

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X