Gemalantang.com-Sebelumnya mobil tangki Pertamina PT Elnusa Petrofin tdiamankan karena diduga melakukan aktivasi pengangkut dan jual beli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Batanghari.
Pada acara konferensi pers Ditreskrimsus Polda Jambi ungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubdisi pada Senin, (04/11/2024) yang dipimpin oleh Dir Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas
Konferensi ungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ini juga di dampingi oleh Wadir Reskrimsus AKBP Taufik Nurmandia dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi Kompol M. Amin Nasution.
Baca Juga: Ini Jumlah Kendaraan Yang Melintas Perhari di Jalan nasional Tol Bayung Lencir-Tempino
Pada ungkap kasus tersebut Dir Reskrimsus Polda Jambi menyebutkan bahwa tim Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengamankan 6 tersangka yakni AR, YA, NF, DS, RD dan JA di Jalan Lintas Tembesi, kawasan Simpang Terusan, Muara Tembesi Kabupaten Batanghari pada Kamis, (31/10/2024).
Baca Juga: Pjs Gubernur Jambi, Sudirman Pantau Kesiapan Pilkada di Bungo
" Tim dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi menemukan adanya satu unit mobil tangki Pertamina berwarna merah putih milik PT Elnusa Petrofin dengan nomor polosi B 500 SFV yang dikendarai pria berinisial AR dan NF," Ucap Dir Reskrimsus.
Baca Juga: Hari Santri Nasional, Kemenag Batanghari Gelar Turnamen Sepak Bola U-15
Ditambahkannya bahwa saat itu keduanya sedang melakukan penjualan BBM bersudsidi yang diambil dari mobil PT Elnusa Petrofin sebanyak 5 jerigen.
Dan tatal yang berhasil dijual tersangka sebanyak 5 jerigen dengan kapasitas 35 L dengan harga Rp. 250.000 perjerigennya dan BBM Subsidi jenis pertalite sebanyak 7 jerigen kapasitas 35 L dengan harga Rp. 350.000.
Baca Juga: Kebahagiaan Petani Merauke Temani Prabowo Kemudikan Harvester: Sampai Merinding
"Sopir tangki PT Elnusa Petrofin menghubungi pembeli untuk menentukan lokasi transaksi langsung jual beli BBM bersubsidi tersebut dan bertemu dengan JA selaku pembeli dan DS selaku pengawas transaksi. Sepanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut," Ungkap
Baca Juga: Kebahagiaan Petani Merauke Temani Prabowo Kemudikan Harvester: Sampai Merinding
Dir Reskrimsus atas perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara Rp 6,261 miliar selama kegiatan mereka salama satu tahun.
Adapun dugaan pasal yang disangkakan dalam Pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dengan kurungan penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp60 miliar.
Artikel Terkait
Beredar di Medsos Foto Diduga Penimbunan BBM, Ternyata..
Harga BBM Dunia Turun, Pemerintah Juga Harus Meurunkan Pertalite
Saat Melakukan Patroli, Mobil Truk Bawa BBM Ilegal Diamankan Ditreskrimsus Polda Jambi
Lakukan Liputan di SPBU, Jurnalis Ini Dikeroyok Sejumlah Oknum Mafia Pelangsir BBM
Sering Terjadi Kemacetan Saat Pengisian BBM di SPBU, Dirlantas Polda Jambi Surati Pemkot Jambi
Masyarakat Sampaikan Keluhan Kepala Kapolda Jambi Sulitnya BBM dan Kemacetan
Antisipasi Kelangkahan Stok BBM Jelang Nataru, Polda Jambi Pantau Sejumlah SPBU
Pelaku Ini Diduga Melakukan Penimbunan BBM, Kok Malah Wartawan Dilapangan
Lagi !! Pelaku Penimbunan BBM Subsidi Diamankan Polda Jambi di Batanghari
Maraknya Jual Beli BBM Bersubsidi Secara Ilegal, Negera Dirugikan Oleh Oknum Nakal