Minggu, 21 Desember 2025

100 Ribu Hektare Lebih Lahan Transmigrasi Belum Bersertifikat

Photo Author
- Sabtu, 30 Agustus 2025 | 18:50 WIB
Menteri Transmigrasi, Iftitah Sulaiman menyebut ada lebih dari 100 ribu ha lahan transmigrasi yang belum bersertifikat. (Instagram/iftitahsulaiman)
Menteri Transmigrasi, Iftitah Sulaiman menyebut ada lebih dari 100 ribu ha lahan transmigrasi yang belum bersertifikat. (Instagram/iftitahsulaiman)

GEMA LANTANG, LOMBOK -- Persoalan legalitas lahan masih menjadi pekerjaan besar bagi Kementerian Transmigrasi. Hingga saat ini, tercatat lebih dari 100.000 hektare (ha) lahan transmigrasi belum memiliki sertifikat resmi. 

Kondisi ini semakin rumit karena masih banyak ditemukan kasus tumpang tindih kepemilikan. Menteri Transmigrasi, Iftitah Sulaiman mencontohkan persoalan di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. 

Baca Juga: Ekonomi Desa di Kawasan Timur Jadi Prioritas Pembangunan

Kawasan transmigrasi di daerah tersebut sebenarnya sudah ditempati sejak 1999 dan sebagian besar lahannya telah bersertifikat. 

Namun, dua dekade kemudian, tepatnya pada 2019, sebagian kawasan justru ditetapkan sebagai hutan.

"Seperti yang kami laporkan lebih dari 100.000 hektare itu belum tersertifikasi,” ujar Iftitah dalam Rapat Koordinasi Teknis Pembangunan Kawasan Transmigrasi 2025 di Lombok, NTB, pada Kamis 29 Agustus 2025 lalu.

Baca Juga: Mentan Klaim Harga Beras Turun di 32 Provinsi

“Ada juga lahan-lahan yang tumpang tindih, seperti di Luwu, itu penempatan tahun 1999, sertifikatnya sudah ada, tetapi di tahun 2019, sebagian lokasi transmigrasinya ditetapkan sebagai kawasan hutan,” tambahnya.

Untuk mempercepat penyelesaian masalah, Kementerian Transmigrasi menargetkan sertifikasi lebih dari 13.000 bidang lahan tahun ini. 

Fokus utamanya diarahkan pada bidang yang dianggap paling mudah, yakni lahan tanpa sengketa atau tumpang tindih dengan kawasan lain.

Baca Juga: Strategi Perdagangan Trump Terancam Runtuh Gegara Putusan Pengadilan AS

Selain itu, kementerian meluncurkan inisiatif Trans Tuntas, program yang berorientasi pada penyelesaian legalitas lahan transmigrasi. 

Iftitah menegaskan, langkah ke depan akan lebih berhati-hati, terutama dalam menentukan lokasi transmigrasi baru.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X