GEMA LANTANG -- Dalam dunia kerja, terdapat dua jenis sistem pembayaran yang paling umum digunakan perusahaan, yaitu gaji tetap dan upah per-jam.
Keduanya memiliki kelebihan serta kekurangan masing-masing, dan perbedaan ini sering kali mempengaruhi gaya hidup hingga stabilitas finansial seorang karyawan.
Diketahui, gaji tetap didefinisikan sebagai jumlah kompensasi tertentu yang dibayarkan secara tetap berdasarkan aturan jam kerja yang berlaku.
Baca Juga: Mentan Klaim Harga Beras Turun di 32 Provinsi
“Sedangkan upah per-jam adalah pembayaran berdasarkan jumlah jam kerja, sehingga besarnya penghasilan akan mengikuti seberapa lama seseorang bekerja,” demikian tertulis dalam laporan Investopedia yang dikutip pada Sabtu, 30 Agustus 2025.
Selain pendapatan yang lebih stabil, gaji tetap umunya disertai tunjangan seperti jaminan kesehatan, cuti tahunan, hingga cuti sakit.
Banyak perusahaan dinilai memandang gaji tetap sebagai bentuk biaya implisit yang harus mereka tanggung selama karyawan tetap berada dalam kontrak kerja.
Baca Juga: 'Vampir Ekonomi', Tunjukkan Pentingnya Membangun Kesejahteraan Bersama
Di sisi lain, sistem upah per-jam menawarkan fleksibilitas yang berbeda. Pekerja dibayar sesuai jam kerja mereka, sehingga jika perusahaan ingin menambah jam, maka harus membayar lebih.
“Bagi sebagian orang, sistem upah per-jam justru bisa menghasilkan lebih banyak penghasilan ketimbang gaji tetap, terutama bila berada di bidang yang memiliki banyak peluang lembur,” jelas Investopedia.
Dengan kata lain, peluang menambah jam kerja bisa memberikan keuntungan lebih besar dibanding karyawan bergaji tetap.
Baca Juga: Momen Haru, Presiden Prabowo Takziah ke Kediaman Ojol Affan
Selain soal penghasilan, gaya hidup juga ternyata ikut terpengaruh. Pekerja dengan upah per-jam cenderung lebih mudah memisahkan waktu kerja dan kehidupan pribadi.
Artikel Terkait
Era Digital Mengubah Cara Orang Menabung Emas
BEI Incar 1.200 Perusahaan IPO pada 2029, Targetkan Valuasi Rp20 Ribu Triliun
IHSG Melemah usai Suku Bunga BI Turun, Saham Jumbo Ikut Terkoreksi
Saham BBCA Tertekan, Pengamat: Degradasi Fundamental
Bank Indonesia Catat Uang Beredar pada Juli 2025 Tumbuh 6,5 Persen
OJK Ingatkan Bank Turunkan Bunga Kredit Ikuti Penurunan Suku Bunga Acuan
Saham Nissan Anjlok 6 Persen usai Mercedes-Benz Lepas Kepemilikan Saham
5 Jurus Jitu Menyusun Strategi Bisnis dengan Bantuan AI
Tarif Perdagangan, Pajak Impor yang Mengubah Harga Pasar
'Vampir Ekonomi', Tunjukkan Pentingnya Membangun Kesejahteraan Bersama