Senin, 22 Desember 2025

LPKNI Himbau Warga RI Untuk Waspada Berbelanja di Live Media Sosial

Photo Author
- Jumat, 18 Juli 2025 | 20:42 WIB
Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Kurniadi sedang menunjukkan sebuah Smartphone tanpa merek dan SNI yang dipesan melalui Live di media sosial TikTok. (Dok. LPKNI)
Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Kurniadi sedang menunjukkan sebuah Smartphone tanpa merek dan SNI yang dipesan melalui Live di media sosial TikTok. (Dok. LPKNI)

"Tidak ada sama sekali merek dagang, SNI, buku petunjuk bahasa Indonesia dan sebagainya, pas kita cek lagi akun penjual tersebut di aplikasi TikTok sudah berubah" bebernya, Jum'at, 18 Juli 2025 kepada Gemalantang.

Baca Juga: Istana Buka Suara Soal Bobby Kartanegara Dikawal Polisi

Kurniadi Hidayat meminta pihak Kementerian Keuangan terkhusus Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menindak dan membongkar peredaran barang-barang yang tidak memiliki legalitas yang jelas, seperti yang ditemukan oleh tim investigasi Lembaga Perlindungan Konsumen yang berpusat di Provinsi Jambi.

LPKNI menilai dengan beredarnya barang yang diduga ilegal tersebut dapat merugikan negara dan konsumen karena barang yang akan diterima konsumen berbeda dengan yang dipesan.

Baca Juga: ‎Fadhil Arief Buka Suara Usai Viral Disebut 'Ngambek' Hingga Tahan SK PPPK

Disamping itu Kurniadi Hidayat juga meminta Kementerian Komunikasi dan Digital untuk menindak tegas platform-platform media sosial yang terindikasi melakukan praktik penipuan.

"Komdigi harus menindak tegas platform-platform media sosial, agar mereka tidak sembarang dan benar-benar memverifikasi akun-akun untuk berbisnis, agar temuan seperti ini tidak terjadi lagi, karena sangat merugikan konsumen" katanya.

Baca Juga: Imigrasi Jakarta Cegah Wanita yang Ngaku Diajak Ketemu Pacar di Pakistan

" Dan kami juga minta Kementerian perdagangan dan Kementerian Perindustrian untuk menindak perihal ini, karena ini jelas akan merugikan konsumen" imbuh Ketua Umum LPKNI Kurniadi Hidayat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X