Minggu, 21 Desember 2025

Mensos Ungkap Alasan 7 Juta Penerima Bansos Dicoret dari Daftar

Photo Author
- Kamis, 17 Juli 2025 | 11:27 WIB
Potret Mensos Saifullah Yusuf atau Gus Ipul - Ungkap alasan pencoretan 7 juta penerima bansos. (Instagram/kemensosri)
Potret Mensos Saifullah Yusuf atau Gus Ipul - Ungkap alasan pencoretan 7 juta penerima bansos. (Instagram/kemensosri)

GEMALANTANG.COM, JAKARTA -- Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf mengungkapkan bahwa Kementerian Sosial (Kemensos) telah mencoret 7 juta orang dari daftar penerima bansos.

Saifullah mengatakan bahwa hal tersebut imbas dari dari adanya aturan Inpres Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Baca Juga: Razman Arif Nasution Dituntut 2 Tahun Penjara oleh JPU, Istri Ngadu ke Presiden

Ia mengatakan aturan tersebut membuat ada perubahan sasaran pada penerima manfaat.

Sehingga memungkinkan bahwa penerima manfaat yang awalnya mendapat bansos, kini tak lagi menerimanya lagi.

“Hasil ground check, kita cek ke lapangan memang ada beberapa penerima manfaat yang memang tidak perlu lagi dapatkan bantuan iuran,” kata Mensos Saifullah Yusuf kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa, 15 Juli 2025 lalu.

Baca Juga: Istana Umumkan Upacara Kemerdekaan Tahun Ini Digelar di Jakarta

“Kedua, kita padatkan data tunggal mereka yang belum ada NIK atau rekam KTP atau identitas yang diperlukan lainnya,” imbuhnya.

Ia menambahkan dengan koordinasi bersama Badan Pusat Statistik (BPS) ada 7 juta yang dikeluarkan dari daftar penerima bansos.

“Jadi tidak dikurangi tujuh juta itu, dialihkan sasarannya kepada mereka yang lebih berhak,” tandasnya.

Baca Juga: ‎Rubio: Semua Pihak Sepakat Akhiri Situasi Mengerikan di Suriah

Selain melakukan ground check, Kemensos juga menegaskan tengah membersihkan rekening-rekening penerima bansos yang terindikasi melakukan judi online (judol).

Konsekuensi dari yang bermain judol juga akan dihapus dari daftar penerima bansos Kemensos.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X