Minggu, 21 Desember 2025

DPR Soroti Akun Ganda Medsos, Minta Platform Batasi Satu Orang Satu Akun

Photo Author
- Rabu, 16 Juli 2025 | 17:57 WIB
DPR mengusulkan pembatasan kepemilikan akun di platform digital yang ada di Indonesia. (Unsplash/dole777)
DPR mengusulkan pembatasan kepemilikan akun di platform digital yang ada di Indonesia. (Unsplash/dole777)

GEMALANTANG.COM, JAKARTA – Komisi I DPR RI tengah menyoroti maraknya akun ganda dan aktivitas buzzer yang semakin merajalela di media sosial

Dalam rapat bersama pada Selasa, 15 Juli 2025, Anggota Fraksi PKB Oleh Soleh mengusulkan pembatasan kepemilikan akun di platform digital seperti X, Instagram, Facebook, hingga TikTok.

Baca Juga: Donald Trump Puji Prabowo Setelah Negosiasi Tarif Dagang RI dan AS

Menurutnya, setiap individu sebaiknya hanya diperbolehkan memiliki satu akun resmi guna menjaga integritas informasi di ruang digital. 

Ia menyatakan bahwa akun ganda kerap disalahgunakan untuk menyebarkan hoaks, menggiring opini publik, hingga mendongkrak popularitas tokoh yang tak layak.

Baca Juga: Rosalia Indah Buka Suara soal Cerita Penumpang Kemalingan Laptop

"100 persen saya rasa akun ganda justru menjadi ancaman dan bahkan merusak," ujar Oleh Soleh dalam rapat Komisi I DPR RI, Selasa 15 Juli 2025. 

Ia menyoroti peran buzzer dalam menciptakan ketimpangan informasi di media sosial. 

Menurutnya, praktik tersebut menyebabkan individu yang tidak memiliki kompetensi menjadi populer karena manipulasi opini digital.

Baca Juga: Nadiem Makarim Tak Banyak Komentar Usai Diperiksa Kejagung

"Salah satunya buzzer. Akibat buzzer, orang yang nggak qualified menjadi terkenal, menjadi artis, menjadi super, dan dia malah mengalahkan orang yang qualified," imbuhnya.

Oleh pun menyatakan bahwa harus ada regulasi yang mencegah seseorang atau entitas memiliki lebih dari satu akun.

Baca Juga: Isu Bupati Batang Hari 'Ngambek' Gegara Balon di Pelantikan PPPK

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X