GEMALANTANG.COM, JAMBI -- Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) meminta seluruh warga Indonesia untuk berhati-hati dalam melakukan transaksi berbelanja di online shop di berbagai platform media sosial.
Himbauan ini dikatakan langsung oleh Ketua Umum LPKN Kurniadi Hidayat usai pihaknya melakukan investigasi disalah satu platform media sosial TikTok.
Baca Juga: Viral!! Dituntut Rp25 Juta Gegara Dituduh Menampar Murid, Netizen: Open Donasi
Kurniadi mengatakan pihaknya berhasil menemukan indikasi praktik penipuan dengan modus promo atau diskon harga besar-besaran di platform tersebut.
"Jadi tim kita coba beli smartphone Vivo F40 di live TikTok, harga barang tersebut diatas Rp 6 Juta, kemudian ada promo jadi 1 jutaan, jadi ini sengaja kita pesan" kata Kurniadi, sembari menunjukan barang yang dipesan oleh tim investigasi lembaga tersebut.
Kurniadi menceritakan, bahwa barang yang dipesan tersebut sengaja dipesan dengan sistem bayar ditempat atau Cash on Delivery (COD).
Baca Juga: Pengusiran Wartawan dari Gedung Pemda, PWI: Bukan Soal Aset, Tapi Soal Hak
Benar saja, setelah dibuka, lanjut Kurniadi, barang yang dipesan tidak sesuai dengan spesifikasi smartphone Vivo F40 yang di tawarkan oleh penjual live di platform tersebut.
"Barang yang datang memang HP, tapi tidak ada mereknya baik itu kotak maupun di unitnya sama tidak ada merek, harga 6 juta dipromo jadi 1,4 juta" cerita Ketua Umum LPKNI.
Atas hasil temuannya itu, Kurniadi menghimbau kepada masyarakat untuk jeli dalam memilih barang dan akun penjual, terutama dalam live di platform media sosial.
Baca Juga: DPR Minta Kemendag Perbaiki Sistem COD yang Disebut Rentan
"Jadi saya himbau kepada seluruh masyarakat di Indonesia agar berhati-hati untuk berbelanja di live media sosial, karena tidak semua di live itu benar, kalau mau berbelanja online pilihlah marketplace atau toko-toko online yang resmi dan benar-benar profesional" imbaunya.
Kurniadi juga menyebutkan bahwa barang yang dipesan oleh pihaknya tersebut tidak memiliki merek, kode perdagang dan perindustrian, SNI dan legalitas lainnya.
Artikel Terkait
Mentan Amran Sebut Ada Pejabat Kementan Jadi DPO Kasus Mafia Pangan
Prabowo Akan Tetap Nego Meski Tarif AS untuk RI Sudah Turun
Amran Sulaiman Ungkap Modus Pengoplosan Beras, Kerugian Capai Rp99 Triliun
Istana Umumkan Upacara Kemerdekaan Tahun Ini Digelar di Jakarta
Mensos Ungkap Alasan 7 Juta Penerima Bansos Dicoret dari Daftar
21 Perusahaan di Puncak Bogor Kena Sanksi KLH Akibat Insiden Longsor
Istana Buka Suara Soal Bobby Kartanegara Dikawal Polisi
MK Tolak Permohonan Naikkan Syarat Pendidikan Capres-Cawapres Jadi Sarjana
Mendag Buka Suara Usai RI Kena Tarif Impor 19 Persen dari AS
DPR Minta Kemendag Perbaiki Sistem COD yang Disebut Rentan