GEMALANTANG.COM, JAMBI -- Banyak persoalan tabu di Puskesmas Kebon IX yang berada di Kabupaten Muaro Jambi terbongkar setelah seorang pegawai kesehatan berinisial RM buka suara.
Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2022 hingga 2024 serta dugaan pungli lainnya di puskesmas tersebut kian mencuat kepermukaan.
Baca Juga: Iran Bantah Telah Membantu Houthi Setelah Serangan Udara AS
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, polisi telah melayangkan surat panggilan kepada Kepala Puskesmas itu perihal permintaan data dan dokumen untuk mendukung penyelidikan.
RM mengaku telah melaporkan kejanggalan tersebut kepada polisi, bahkan, dia mengaku telah menyerahkan berbagai macam bukti yang di miliki kepada penyidik di Polres Muaro Jambi.
Baca Juga: 24 Jam Terakhir Gaza Berdarah Ditengah Gencatan Senjata
"Semua sudah diserahkan" singkat RM kepada Gemalantang saat mengkonfirmasi perkara tersebut. Senin (17/03/2025).
RM juga mengungkapkan persoalan tabu lainnya terkait klaim BPJS Kesehatan di Puskesmas tersebut yang dinilainya tidak transparan dan ada kejanggalan.
Baca Juga: BMKG Minta Masyarakat Waspada Adanya Potensi Tsunami saat Lebaran 2025
Mencium adanya kejanggalan, RM mendatangi kantor BPJS Kesehatan untuk meminta klarifikasi soal pencairan klaim, alangkah terkejutnya dia setelah mengetahui bahwa klaim tersebut telah dicairkan pihak BPJS Kesehatan.
"Seperti pencairan BPJS itukan, saya sudah mendatangi pihak BPJS bahwa uang-uang semua itu sudah dicairkan ke bendahara BPJS di Puskesmas Kebon IX tapi pada kenyataannya sampai hari ini uang itu tidak juga di bayarkan" katanya.
Baca Juga: AS Serang Yaman, Houthi Bersumpah Akan Merespon Serangan
RM menjelaskan uang yang belum dibayarkan itu meliputi dana Jasa Pelayanan pada Desember 2024, dana Silva Kapitasi tahun 2023 sampai 2024.