GEMALANTANG.COM - Kasus kekerasan yang dialami bocah usia 10 tahun di Nias terungkap perlahan.
Seorang wanita berinisial D di Nias Selatan, Sumatra Utara, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap keponakannya yang masih di bawah umur.
Korban, seorang anak berinisial N (10), mengalami patah tulang pada kaki dan tangan akibat tindakan kekerasan yang dialaminya.
Kasus ini mencuat setelah warga sekitar menyadari bahwa N tidak dapat berjalan dengan normal.
Melihat kondisinya yang memprihatinkan, tetangga segera membawanya ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan medis.
Pengakuan Kepolisian karena Dianggap Abai Atas Kasus Kekerasan
Kasi Humas Polres Nias Selatan, Bripda Mawar Himan Hulu, membantah adanya kelalaian dari pihak kepolisian dalam menangani kasus ini.
Artikel Terkait
Tolak Penawaran Trump yang Ngotot Pindahkan Warga Gaza ke Berbagai Negara, Masyarakat: Mereka yang Pergi Tidak Pernah Kembali
Menepi dari Kursi Pelatih, STY Ikut Kegiatan Lain yang Bikin Heboh di Medsos: Jadi Duta Polisi Korsel hingga Tampil Pede Akting Film Indo
Demi Cegah Banjir, Pemprov Jakarta Lakukan Modifikasi Cuaca, Bagaimana Prosesnya?
Menyoroti Keramaian Libur Imlek 2025, Cerminkan Fenomena 'Lipstick Effect': Daya Beli Lesu tapi Banyak Warga yang Liburan
Banjir Bandang di Jalur Pantura Batang: 6 Laju Kereta Api Terganggu hingga Kata BMKG Soal Puncak Musim Hujan di Jateng
Coca-cola Menarik Produknya dari Pasar Eropa karena Kandungan Klorat Tinggi, Bagaimana dengan di Indonesia?