Ia menegaskan bahwa sebelumnya tidak ada laporan terkait penganiayaan terhadap N, karena anak tersebut telah didaftarkan oleh pihak keluarga sebagai penyandang disabilitas.
"Jadi disebutkan seakan-akan ada pembiaran, padahal selama ini belum ada dilaporkan ke Polres Nias Selatan maupun Polsek setempat," jelas Mawar Himan Hulu di hadapan awak media dalam konferensi pers pada Rabu, 29 Januari 2025.
"Anak ini dulu, kakinya nggak separah sekarang. Dulu anak ini diklaim oleh keluarga cacat. Makanya aparatur desa memberikan bantuan karena anak ini disebut cacat karena sakit," tambahnya.
Sementara itu, Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya, mengungkapkan bahwa penetapan D sebagai tersangka didasarkan pada hasil visum luar.
"(Dugaan penganiayaannya) dengan mencubit sehingga mengakibatkan luka lebam biru pada paha kanan atas bagian depan," ungkapnya, Kamis 30 Januari 2025.
Dari hasil penyelidikan awal, motif penganiayaan diduga karena tersangka kesal setelah korban meminjam ponselnya.
Meski begitu, pihak kepolisian masih terus menyelidiki apakah patah tulang yang dialami N juga berkaitan dengan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh D.
Artikel Terkait
Tolak Penawaran Trump yang Ngotot Pindahkan Warga Gaza ke Berbagai Negara, Masyarakat: Mereka yang Pergi Tidak Pernah Kembali
Menepi dari Kursi Pelatih, STY Ikut Kegiatan Lain yang Bikin Heboh di Medsos: Jadi Duta Polisi Korsel hingga Tampil Pede Akting Film Indo
Demi Cegah Banjir, Pemprov Jakarta Lakukan Modifikasi Cuaca, Bagaimana Prosesnya?
Menyoroti Keramaian Libur Imlek 2025, Cerminkan Fenomena 'Lipstick Effect': Daya Beli Lesu tapi Banyak Warga yang Liburan
Banjir Bandang di Jalur Pantura Batang: 6 Laju Kereta Api Terganggu hingga Kata BMKG Soal Puncak Musim Hujan di Jateng
Coca-cola Menarik Produknya dari Pasar Eropa karena Kandungan Klorat Tinggi, Bagaimana dengan di Indonesia?