GEMALANTANG.COM, KOTA JAMBI -- Perkara tindak pidana perdagangan orang di Cafe Beer House terus bergulir di meja hijau dalam perkara nomor 475/Pid.Sus/2024/PN Jmb.l
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan terhadap Cafe Beer House yang beralamat di Jalan Prof. HMO Bafadhal, Cempaka Putih, Jelutung, Kota Jambi yang mempekerjakan anak dibawah umur sebagai Lady Companion (LC) oleh orang tua korban.
Dalam perkara ini ada dua terdakwa yakni Solatiah alias Mami Yola sebagai terdakwa I dan Dicky Pratama Putra sebagai terdakwa II, para terdakwa ini disebut memiliki peran masing-masing dalam perkara ini.
Baca Juga: Sambut Ramadhan 1446 H, Walikota Jambi Sapa Warga Dan Jajaran Pemkot Jambi
Akan tetapi, keluarga terdakwa II yakni Dicky keberatan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perkara yang menimpa anaknya dalam perkara mempekerjakan anak dibawah umur di tempat hiburan malam.
Kedua terdakwa disangkakan pasal 2 ayat (2) jo Pasal 11 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dalam dengan tuntutan 7 tahun penjara dan denda Rp. 210 Juta.
Mendengar tuntutan Jaksa tersebut kuasa hukum dan orang tua Dicky merasa keberatan dan menilai perkara yang menimpa Dicky yang bekerja di Cafe Beer House janggal.
Baca Juga: HGU PT. EWF Disoal, Ratusan Warga Jambi Akan Ke Istana Negara
Orang tua Dicky mengatakan anaknya terzalimi oleh pemilik Cafe Beer House berinisial S yang seharusnya menjadi tersangka dalam perkara ini.
Dicky disebut menjabat sebagai manager di Cafe Beer House. Akan tetapi pihak keluarga menyatakan bahwa terdakwa II bekerja di Cafe tersebut sebagai Disc Jockey (DJ).
"Anak saya bekerja sebagai DJ freelancer, tidak pernah anak saya bekerja sebagai Manager disana, kami pernah mempertanyakan hal itu" ungkapnya.
Baca Juga: Perumda Tirta Mayang Jamin Penyaluran Air Bersih Lancar Saat Ramadhan
Keluarga Dicky menceritakan bahwa pihak keluarga tidak pernah menerima surat pemanggilan dari penyidik kepolisian atas perkara yang menimpa anaknya tersebut.
Artikel Terkait
Israel Akan Berlakukan Pembatasan Baru Di Masjid Al-Aqsa Jelang Ramadhan
3 Fakta Menohok Danantara: Prabowo Tak Ingin Lagi RI ‘Jual Murah’ hingga Lembaga Investasi Itu Punya Nilai Aset di Atas Qatar dan Hong Kong
Kejagung Sita Uang Ratusan Miliar Dari Perkara Impor Gula
Serahkan Laporan, Ini Pesan Komisi I DPRD Provinsi Jambi Kepada Komisi Informasi
Perumda Tirta Mayang Jamin Penyaluran Air Bersih Lancar Saat Ramadhan
Ketua DPRD Provinsi Jambi, Hafiz Fattah Pantau CAT untuk PPDB
HGU PT. EWF Disoal, Ratusan Warga Jambi Akan Ke Istana Negara
Simak Baik-baik, Bank Emas Akan Cetak 1,8 Juta Lapangan Kerja Baru
Diskusi Dengan PPN/ Bappenas, Komisi III DPRD Provinsi Jambi Masih Soroti Infrastruktur Jalan
Sambut Ramadhan 1446 H, Walikota Jambi Sapa Warga Dan Jajaran Pemkot Jambi