Minggu, 21 Desember 2025

Simak Baik-baik, Bank Emas Akan Cetak 1,8 Juta Lapangan Kerja Baru

Photo Author
- Rabu, 26 Februari 2025 | 19:23 WIB
Simak Baik-baik, Bank Emas Akan Cetak 1,8 Juta Lapangan Kerja Baru (Gemalantang.com/Istimewah)
Simak Baik-baik, Bank Emas Akan Cetak 1,8 Juta Lapangan Kerja Baru (Gemalantang.com/Istimewah)

GEMALANTANG.COM, JAKARTA -- Presiden RI Prabowo Subianto meluncurkan layanan Bank Emas pertama di Indonesia pada Rabu (26/2) di The Gade Tower, Jakarta Pusat. Prabowo mengatakan keberadaan bank emas ini penting sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Baca Juga: Kejagung Sita Uang Ratusan Miliar Dari Perkara Impor Gula

Layanan bank emas ini dilakukan oleh Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia. Menurut Prabowo, bank emas akan mendongkrak produk domestik bruto (PDB) sebesar Rp 245 triliun dan mampu membuka 1,8 juta lapangan pekerjaan baru.

"Kita harapkan bahwa ini akan meningkatkan produk domestik bruto kita kalau tidak salah bisa menambah Rp 245 triliun kemudian akan membuka lapangan kerja baru 1,8 juta," ucap Prabowo.

Baca Juga: HGU PT. EWF Disoal, Ratusan Warga Jambi Akan Ke Istana Negara

Dengan adanya layanan bank emas, pengolahan emas dari hulu ke hilir akan lebih optimal dilakukan di dalam negeri. Selain itu, Prabowo mengatakan bank emas juga akan menghemat devisa negara dan dapat menjadi instrumen pengendalian stabilitas moneter melalui likuiditas emas.

Prabowo melanjutkan bahwa saat ini produksi emas di Indonesia sudah naik dari 100 ton menjadi 160 ton dalam setahun. Oleh karena itu sekarang saatnya memperbaiki ekosistem pelayanan untuk mengoptimalkan cadangan emas di negara ini.

"Kita harapkan ini akan mempercepat tabungan dan meningkatkan cadangan-cadangan emas kita," katanya.

Baca Juga: Ketua DPRD Provinsi Jambi, Hafiz Fattah Pantau CAT untuk PPDB

“Indonesia yang punya cadangan emas keenam di dunia untuk pertama kali akan memiliki bank emas. Saya ucapkan terima kasih semua pihak yang bekerja keras untuk mencapai hari ini," ujar Prabowo.

Kemunculan layanan bank emas di Indonesia dimulai dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bina Marga Kebut 461 Proyek Ruas Jalan di Kota Jambi

Rabu, 10 Desember 2025 | 16:40 WIB
X