Sabtu, 18 April 2026

Polresta Banyuwangi Bekuk 4 Tersangka LPG Oplosan, Praktik Nakal Rugikan Negara Lebih dari Rp500 Juta

Photo Author
Syahreddy, Gema Lantang
- Sabtu, 18 April 2026 | 12:53 WIB

Polresta Banyuwangi membongkar dua pengoplos LPG 3 Kg yang merugikan negara ratusan juta. (Doc. Polresta Banyuwangi) (Gema Lantang )
Polresta Banyuwangi membongkar dua pengoplos LPG 3 Kg yang merugikan negara ratusan juta. (Doc. Polresta Banyuwangi) (Gema Lantang )

Gemalantang.com  -Satreskrim Polresta Banyuwangi berhasil membongkar dua pengoplos gas LPG yang diperkirakan merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.

 

Kasus pertama yang diungkap adalah sindikat pengoplos LPG 3 Kg yang yang dijual lagi dalam kemasan tabung gas 12 Kg dan 50 Kg.

 

Sindikat yang digrebek pada Senin, 13 April 2026 di Dusun Ringinmulyo, Desa Ringintelu, Bangorejo, Banyuwangi itu terungkap sudah beroperasi selama 5 bulan, yakni dari Desember 2025 hingga Maret 2026.

 

Tiga tersangka diamankan dalam operasi tersebut, yaitu Suhariyono alias Poyo (55) yang berperan sebagai pemodal, Supardi alias Bodeng (47) sebagai eksekutor lapangan dan pemilik alat, dan Guntoro (71) sebagai jasa angkut.

 

Dalam praktiknya, sindikat tersebut menghabiskan 4.072 tabung LPG 3 Kg yang kemudian dijual dalam bentuk 1.000 tabung untuk 12 Kg dan 72 tabung untuk 50 Kg.

 

Baca Juga: Titik Awal Kebakaran di Stasiun Elpiji Bekasi Diduga Berasal dari Area SPBE, 1 Kali Ledakan saat Pengisian Mobil Tangki Gas

Kerugian negara akibat praktik tersebut diperkirakan mencapai Rp220.931.520.

Hanya berselang 3 hari, Polresta Banyuwangi bergerak mengamankan oknum pangkalan resmi gas LPG, Ramadhan Harus Alrasyid alias Rama (42) di Dusun Kalimati, Desa Kedungrejo, Muncar, Banyuwangi pada 16 April 2026.

 

Rama merupakan pemilik atau pengelola pangkalan resmi Pertamina LPG M. Khuldori yang telah menyalahgunakan kuota resmi pangkalannya yang dibeli seharga Rp16.000 per tabung.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Syahreddy

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X