GEMA LANTANG, JAKARTA -- Polda Metro Jaya mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan penipuan berkedok Wedding Organizer (WO) by Ayu Puspita yang merugikan puluhan korban hingga mencapai Rp11,5 miliar.
Polisi menyebut uang hasil penipuan tersebut digunakan para tersangka untuk kepentingan pribadi.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, hasil penyidikan menunjukkan dana yang dihimpun dari para korban tidak digunakan untuk operasional usaha, melainkan dialihkan untuk kebutuhan pribadi para pelaku.
“Digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Iman Imanuddin saat konferensi pers pada Sabtu, 13 Desember 2025.
Menurutnya, uang para korban dipakai untuk berbagai keperluan nonbisnis, mulai dari pembayaran cicilan rumah hingga perjalanan ke luar negeri.
“Baik itu untuk membayar cicilan rumah, baik itu untuk kegiatan jalan-jalan ke luar negeri, dan untuk kepentingan-kepentingan pribadi lainnya,” ujarnya.
Baca Juga: Hashim Djojohadikusumo Sebut Pengelolaan Pajak hingga Royalti Indonesia Parah
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni Ayu Puspita selaku pemilik WO dan adiknya, Dimas Haryo Puspo.
Keduanya dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Skema Ponzi Berkedok Wedding Organizer
Iman menjelaskan, para tersangka menjalankan aksinya dengan pola menyerupai skema ponzi.
Calon pengantin dijaring dengan iming-iming paket pernikahan berharga murah, namun menawarkan fasilitas mewah yang sulit ditolak.
Para korban dijanjikan konsep pernikahan eksklusif dengan venue mewah, fasilitas lengkap, hingga bonus tambahan berupa paket bulan madu.
“Kemudian ada paket liburan ke tempat-tempat yang ditawarkan oleh para tersangka ke Bali, misalkan dengan paket wisata, dengan paket honeymoon. Sehingga itu menarik para korban untuk menggunakan jasa dari para tersangka,” jelas Iman.
Artikel Terkait
Pengamat Peringatkan Warga Aur Kenali Waspadai 'Gerilya' Korporasi Batubara
Kekeruhan Sungai Batanghari Tembus 1700 NTU, Tertinggi Sepanjang Sejarah
Program Bedah Rumah Jambi Layak Menjadi Model Kolaborasi Daerah
Pengamat: Putusan Ombudsman Bukan Bukti Pelanggaran Wali Kota Jambi
Wali Kota Maulana Serahkan Bantuan Warga Jambi ke Sumatera Barat
Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum
6 Anggota Polri Jadi Tersangka, Ini Kronologi Kerusuhan di TMP Kalibata
Skandal Tipu-tipu WO Ayu Puspita: 207 Orang Ngadu ke Polisi
Forum Kolaboratif jadi Kunci Penyelesaian Konflik Investasi di Jambi
Hashim Djojohadikusumo Sebut Pengelolaan Pajak hingga Royalti Indonesia Parah