"Bahwa dalam proses penyidikan perkara a quo, Termohon selaku penyidik telah mendapatkan bukti permulaan yang tercukupinya minimal dua alat bukti," tutur jaksa.
"Bahkan diperoleh empat alat bukti, berdasarkan Pasal 184 KUHAP, yang didapatkan dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, maupun barang bukti elektronik," sambungnya.
Jaksa juga membeberkan, penyidik telah memeriksa 113 saksi, termasuk Nadiem sendiri. Dari hasil itu, mereka yakin keputusan menetapkan tersangka telah sesuai koridor hukum.
“Termohon selaku penyidik sebelum menetapkan Pemohon sebagai tersangka pada tanggal 4 September 2025, telah mendapatkan alat bukti keterangan saksi dari sekitar 113 orang saksi,” ujar jaksa.
Baca Juga: Pengamat 'Kuliti' Kebijakan Walikota Maulana soal 7 SPBU
Dalam petitumnya, jaksa diketahui meminta hakim tunggal menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Nadiem. Mereka menilai, gugatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
"Menolak permohonan praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya," ucap jaksa.
“Menyatakan permohonan praperadilan register perkara Nomor 119/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. tidak beralasan hukum," imbuhnya.
Terkait hal itu, jaksa ingin memastikan, langkah Kejagung tidak dianggap melanggar prosedur, sekaligus menegaskan posisi hukum mereka tetap kokoh meski sorotan publik begitu tajam.
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Siap Diperiksa Soal Dugaan Korupsi Rp 9,9 Triliun
Kejagung Ungkap Peran Konsultan Eks Stafsus Nadiem Makarim
Panggilan Kedua, Nadiem Makarim Didampingi Hotman Paris Tiba di Kejagung
Nadiem Makarim Tak Banyak Komentar Usai Diperiksa Kejagung
Nadiem Makarim Diperiksa KPK soal Proyek Google Cloud
Nadiem Makarim: Tuhan Melindungi Saya, Kebenaran akan Keluar
Begini Kondisi Terbaru Nadiem Makarim Dibalik Jeruji Besi
Mahfud MD Soroti Minimnya Interaksi Nadiem Makarim saat Jabat Mendikbud
KPK Pastikan Kasus Google Cloud yang Menjerat Nadiem Makarim Tetap Berjalan
Tangis Ibu Nadiem Makarim: Anak yang Dikenal Jujur Kini Jadi Tersangka Korupsi