Minggu, 21 Desember 2025

Polisi Tangkap Bjorka, Hacker yang Meresahkan Nasabah Bank Swasta

Photo Author
- Jumat, 3 Oktober 2025 | 07:59 WIB
Foto ilustrasi hacker - Polisi menangkap ‘Bjorka’ terkait akses ilegal data nasabah. (Unsplash/ikuvkevk)
Foto ilustrasi hacker - Polisi menangkap ‘Bjorka’ terkait akses ilegal data nasabah. (Unsplash/ikuvkevk)

Setelah penyidikan, ditemukan ada data-data lainnya yang dimiliki oleh WFT.

“Pelaku mengklaim bahwa yang bersangkutan memiliki data-data dari institusi baik di dalam maupun di luar negeri, dan itu diperjualbelikan. Pada saat diperjualbelikan, pelaku menerima pembayaran dengan menggunakan cryptocurrency,” imbuhnya.

Baca Juga: Mengurai Skandal Bansos Beras yang Menjerat Edi Suharto

Dalam konferensi pes tersebut diungkapkan ada laporan polisi dari salah satu bank swasta pada bulan Februari 2025 dengan nama Bjorka mengunggah akun nasabah.

“Pelaku juga mengirimkan pesan juga ke akun resmi bank tersebut dan mengklaim bahwa sudah melakukan hack kepada 4,9 juta akun database nasabah,” ucap Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut.

“Niat dari pelaku adalah sebenarnya untuk melakukan pemerasan pada bank swasta tersebut. Atas dasar postingan tersebut, kami melakukan penyelidikan dan pengungkapan kepada WFT adalah pemiliknya,” terangnya.

Barang bukti yang disita adalah berupa digital yang ada di komputer dan HP yang digunakan serta berbagai tampilan akun nasabah salah satu bank swasta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Polisi Beberkan Alasan 8 Orang Jadi Tersangka

Jumat, 7 November 2025 | 17:03 WIB

Kejagung Sita Sebidang Tanah Milik Anak Riza Chalid

Minggu, 19 Oktober 2025 | 10:47 WIB

Sulaiman Daud Ditangkap Setelah 10 Tahun Buron

Sabtu, 18 Oktober 2025 | 16:56 WIB

Mengurai Kerugian Negara dari Skandal Solar Murah

Sabtu, 18 Oktober 2025 | 11:29 WIB
X