Minggu, 21 Desember 2025

Ini Deretan Fakta di Balik Kasus Sopir Bank Jateng Bawa Kabur Rp10 Miliar

Photo Author
- Selasa, 9 September 2025 | 19:31 WIB
Polresta Solo dan Jatanras Polda Jateng mengamankan tiga terduga pelaku atas aksi sopir Bank Jateng yang membawa kabur uang Rp10 miliar. (Instagram/polrestasurakarta)
Polresta Solo dan Jatanras Polda Jateng mengamankan tiga terduga pelaku atas aksi sopir Bank Jateng yang membawa kabur uang Rp10 miliar. (Instagram/polrestasurakarta)

GEMA LANTANG, SOLO -- Kasus sopir Bank Jateng Cabang Wonogiri, Anggun Tyas (AT), yang membawa kabur uang perusahaan sebesar Rp10 miliar akhirnya berakhir setelah ia ditangkap polisi. 

Anggun dibekuk tim gabungan Polresta Solo dan Jatanras Polda Jateng pada Senin 8 September 2025 dini hari di rumah persembunyiannya di Kecamatan Panggang, Kabupaten Gunungkidul, DIY.

"Pada hari Senin tanggal 8 September 2025, tim Resmob Polresta Surakarta bersama Jatanras Polda Jateng berhasil mengamankan satu orang pelaku tindak pidana pencurian salah satu uang bank berjumlah Rp10 miliar," ungkap Kanit Resmob Satreskrim Polresta Solo, Ipda Irham Rhozan Al Fiqri.

Baca Juga: Lantik BPD, Asisten I Setda Batang Hari Sampai Pesan Fadhil Arief Untu Pemdes

Kasus ini menyita perhatian publik karena uang miliaran rupiah itu digunakan untuk membiayai gaya hidup instan. Berikut rangkuman fakta-fakta yang terungkap:

1. Pelarian Sepekan Berakhir di Gunungkidul

Sejak kabur membawa uang pada akhir Agustus, AT sempat berpindah-pindah sebelum akhirnya bersembunyi di sebuah rumah di Desa Panggang. 

Ia ditangkap tanpa perlawanan saat tertidur lelap sekitar pukul 04.00 WIB.

Baca Juga: Update Pencarian Macan Tutul Lembang Park Zoo yang Lepas

2. Uang Digunakan untuk Foya-Foya

AT diketahui membeli rumah senilai Rp140 juta di kawasan Gunungkidul. 

Meski baru dibayar setengahnya, ia sudah sempat menempatinya. 

Selain itu, uang juga dipakai membeli mobil Daihatsu Ayla, dua unit sepeda motor, perabot rumah tangga, dan handphone.

3. Sebagian Besar Uang Berhasil Disita Polisi

Meski sebagian uang telah dipakai berbelanja, Kapolresta Solo, Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, menegaskan sebagian besar dari Rp10 miliar berhasil disita kembali sebagai barang bukti.

Baca Juga: Menko Airlangga Buka Suara soal Isu PHK di Gudang Garam

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Polisi Beberkan Alasan 8 Orang Jadi Tersangka

Jumat, 7 November 2025 | 17:03 WIB

Kejagung Sita Sebidang Tanah Milik Anak Riza Chalid

Minggu, 19 Oktober 2025 | 10:47 WIB

Sulaiman Daud Ditangkap Setelah 10 Tahun Buron

Sabtu, 18 Oktober 2025 | 16:56 WIB

Mengurai Kerugian Negara dari Skandal Solar Murah

Sabtu, 18 Oktober 2025 | 11:29 WIB
X