GEMA LANTANG, SUMSEL -- Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil mengamankan terpidana Heriyanto yang masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2014 lalu.
DPO asal Kejaksaan Negeri Palembang itu, merupakan terpidana kasus penggelapan buku BPKB mobil Toyota Alphard atas nama Etty Supriati yang diketahui milik saksi Lukman Hakim.
Baca Juga: Kejati Sumsel Sita Uang Senilai Rp506 Milyar dari Skandal Kredit
Dalam melancarkan aksinya pada saat itu. Terpidana Heriyanto tidak sendirian, ia melakukan penggelapan itu bersama terpidana Emil Zafata, dan terbukti melanggar Pasal 372 KUHP.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari mengatakan bahwa Heriyanto berontak saat diamankan tim tabur.
Baca Juga: KPK Sita Dokumen Penting soal Kasus Kuota Haji 2024
"Sempat melakukan perlawanan namun di Tabur Kejati Sumsel dapat dengan sigap melakukan pengamanan terhadap terpidana Heriyanto" kata Vanny, Kamis 14 Agustus 2025, dini hari.
Vanny menjelaskan bahwa terpidana itu telah memiliki putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Baca Juga: Momen Bupati Pati Sudewo Diterjang Lemparan Sandal Jepit
"Sebagaimana Putusan Mahkamah Agung (Kasasi) Nomor: 64/K/Pid/2014, tanggal 20 April 2014 dengan amar putusan Pidana Penjara selama 1 (Satu) Tahun dan 6 (Enam) bulan" katanya.
Vanny juga menjelaskan kronologi pengamanan terpidana itu, setelah melakukan pemantauan sejak Selasa. Tetapi, DPO itu sempat berpindah lokasi saat tim melakukan pengejaran.
Baca Juga: Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Dalam Aksi Demo di Pati
"Tim Tabur Kejati Sumsel berhasil mengamankan terpidana Heriyanto di dalam mobil yang terparkir di depan salah satu Mini Market di Jalan Bambang Utoyo, Kota Palembang" sebutnya dalam keterangan tertulis.
Artikel Terkait
Jaksa Militer Tuntut Kopda Bazarsah dengan Hukuman Mati
Skandal Dugaan Korupsi PT PAL, Bos 'BK' Ditahan Jaksa
Skandal Dugaan Kasus Narkotika, Jaksa Tuntut Helen Dengan Hukuman Mati
Polisi Bongkar Kasus Penipuan Berkedok Iklan Murah di Facebook
9 Terduga Pelaku Perusakan Rumah Doa di Amankan Polisi
Polisi Ungkap Fakta Terbaru Kasus Pelajar SMK Tewas Usai Ditebas Celurit
Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara atas Kasus Narkoba
Diduga Gegara Cemburu Pria Ini Tega Habisi Nyawa Kekasihnya
Kejati Sumsel Sita Uang Senilai Rp506 Milyar dari Skandal Kredit
Puspom TNI Tetapkan 4 Prajurit Tersangka Kasus Kematian Prada Lucky
Pengadilan Militer Jatuhi Hukuman Mati Kepada Kopda Bazarsah