GEMA LANTANG, JAMBI – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi telah menuntut pidana hukuman mati terdakwa Helen Dian Krisnawati dalam perkara tindak pidana narkotika di Pengadilan Negeri Jambi, pada hari Kamis, 24 Juli 2025.
JPU menuntut Helen Dian Krisnawati terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan secara bersama-sama terdakwa Harifani alias Ari Ambok dan Dindin tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Dakwaan Primair Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: KONI Jambi Buka Suara Soal Misteri Dana Abadi Diduga Senilai Rp1.4 Milyar
Dalam proses perkara ini terdakwa Helen Dian Krisnawati didakwa dengan dakwaan Primair Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Subsidair Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Hadir di Acara Sedekah Bubur, Fadhil Arief Serius Program Ketahanan Pangan
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi Noly Wijaya mengatakan bahwa hal-hal yang menjadi dasar tuntutan yaitu terdakwa pengendali jaringan narkotika di kota Jambi dan perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberatasan narkoba.
"Perbuatan terdakwa merusak generasi muda jambi, terdakwa dipersidangan berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dan tidak ada hal yang meringankan." sebut Noly, Kamis 24 Juli 2025.
Asal tahu saja, pada sidang perkara sebelumnya, terdakwa Harifan alias Ari Ambok telah diputuskan selama sembilan tahun dan terdakwa Didin alias Diding telah di tuntut pidana 12 Tahun masing-masing dalam berkas terpisah.
Baca Juga: Sengketa Thailand dan Kamboja 'Meledak', Kedua Negara Saling Serang
Saat ini Terdakwa Helen Dian Krisna ditahan di Lapas Perempuan Jambi.
"Sidang di tunda oleh Majelis Hakim pada hari kamis, 31 juli 2025 dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi dari terdakwa Helen Dian Krisnawati dan Penasehat Hukumnya" katanya.
Noly juga menjelaskan bahwa ini merupakan komitmen Kejaksaan Negeri Jambi dalam menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Waduh! Amplop Kondangan Bakal Dipajaki Pemerintah, Komisi VI: Tragis
Artikel Terkait
Empat Anggota Perguruan Silat Ditangkap Polisi Buntut Pengeroyokan di Bandung
Polda Jabar Gandeng Interpol Usai Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi Skala Internasional
Jaksa Susun Dakwaan Soal Dugaan Kekerasan Terhadap Anak di Jambi
Razman Arif Nasution Dituntut 2 Tahun Penjara oleh JPU, Istri Ngadu ke Presiden
Polisi Tangkap Oknum Pendeta Yang Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur
Polisi Tangkap Pimpinan Sindikat Perdagangan Bayi di Bandara Soekarno-Hatta
Polisi Bongkar Jaringan Open BO Pelajar yang 'Disetir' dari Jeruji Besi
Seorang Paman Ditangkap Polisi Diduga Cabuli Keponakan
Jaksa Militer Tuntut Kopda Bazarsah dengan Hukuman Mati
Skandal Dugaan Korupsi PT PAL, Bos 'BK' Ditahan Jaksa