Minggu, 21 Desember 2025

Skandal Dugaan Kasus Narkotika, Jaksa Tuntut Helen Dengan Hukuman Mati

Photo Author
- Kamis, 24 Juli 2025 | 19:09 WIB
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi telah Menuntut Pidana Mati Terdakwa Helen Dian (Dok. Kejaksaan Tinggi Jambi)
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi telah Menuntut Pidana Mati Terdakwa Helen Dian (Dok. Kejaksaan Tinggi Jambi)

GEMA LANTANG, JAMBIJaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi telah menuntut pidana hukuman mati terdakwa Helen Dian Krisnawati dalam perkara tindak pidana narkotika di Pengadilan Negeri Jambi, pada hari Kamis, 24 Juli 2025.

JPU menuntut Helen Dian Krisnawati terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan secara bersama-sama terdakwa Harifani alias Ari Ambok dan Dindin tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Dakwaan Primair Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: ‎KONI Jambi Buka Suara Soal Misteri Dana Abadi Diduga Senilai Rp1.4 Milyar

Dalam proses perkara ini terdakwa Helen Dian Krisnawati didakwa dengan dakwaan Primair Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Subsidair Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Baca Juga: Hadir di Acara Sedekah Bubur, Fadhil Arief Serius Program Ketahanan Pangan

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi Noly Wijaya mengatakan bahwa hal-hal yang menjadi dasar tuntutan yaitu terdakwa pengendali jaringan narkotika di kota Jambi dan perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberatasan narkoba.

"Perbuatan terdakwa merusak generasi muda jambi, terdakwa dipersidangan berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dan tidak ada hal yang meringankan." sebut Noly, Kamis 24 Juli 2025.

Asal tahu saja, pada sidang perkara sebelumnya, terdakwa Harifan alias Ari Ambok telah diputuskan selama sembilan tahun dan terdakwa Didin alias Diding telah di tuntut pidana 12 Tahun masing-masing dalam berkas terpisah.

Baca Juga: Sengketa Thailand dan Kamboja 'Meledak', Kedua Negara Saling Serang

Saat ini Terdakwa Helen Dian Krisna ditahan di Lapas Perempuan Jambi. 

"Sidang di tunda oleh Majelis Hakim pada hari kamis, 31 juli 2025 dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi dari terdakwa Helen Dian Krisnawati dan Penasehat Hukumnya" katanya.

Noly juga menjelaskan bahwa ini merupakan komitmen Kejaksaan Negeri Jambi dalam menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Waduh! Amplop Kondangan Bakal Dipajaki Pemerintah, Komisi VI: Tragis

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Polisi Beberkan Alasan 8 Orang Jadi Tersangka

Jumat, 7 November 2025 | 17:03 WIB

Kejagung Sita Sebidang Tanah Milik Anak Riza Chalid

Minggu, 19 Oktober 2025 | 10:47 WIB

Sulaiman Daud Ditangkap Setelah 10 Tahun Buron

Sabtu, 18 Oktober 2025 | 16:56 WIB

Mengurai Kerugian Negara dari Skandal Solar Murah

Sabtu, 18 Oktober 2025 | 11:29 WIB
X