GEMALANTANG.COM, JAWA BARAT – Subdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat berhasil menangkap salah satu buronan utama dalam kasus perdagangan bayi ke Singapura.
Pelaku yang merupakan pimpinan sindikat itu diamankan saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat, 18 Juli 2025, setelah melakukan perjalanan dari Singapura.
Pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Komentar Pedas Marcell Siahaan Soal WNI Diduga Berisik di Stasiun Kereta Jepang
"Memang kita cari ini merupakan tersangka utama sindikat perdagangan bayi," ujar Direskrimum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan kepada wartawan, Sabtu, 19 Juli 2025.
"Yang bersangkutan baru pulang dari Singapura kemudian diamankan oleh rekan-rekan dari Imigrasi," imbuhnya.
Dalam penanganannya, Surawan menyebut Polda Jabar telah mengamankan 14 orang tersangka dalam jaringan tersebut.
Baca Juga: Suriah dan Israel Resmi Sepakati Gencatan Senjata Ditengah Konflik Berdarah
"Semua ada 14 tersangka yang sudah kita amankan," ucap Surawan.
Lebih lanjut, Polda Jabar mengungkapkan bahwa masih ada dua orang dalam daftar pencarian orang (DPO).
Selain itu, Surawan menyebut masih ada kemungkinan akan ada tersangka tambahan.
"Kita ada 2 DPO lagi dan kemungkinan masih ada tambahan tersangka," lanjutnya.
Baca Juga: Guru Madrasah Dituntut Rp25 Juta, Ketua DPRD Ngaku Terpukul
Artikel Terkait
Viral!! Dituntut Rp25 Juta Gegara Dituduh Menampar Murid, Netizen: Open Donasi
LPKNI Himbau Warga RI Untuk Waspada Berbelanja di Live Media Sosial
Israel Minta Bantuan AS untuk Pindahkan Warga Palestina ke Indonesia, Libya, Ethiopia
Suriah dan Israel Resmi Sepakati Gencatan Senjata Ditengah Konflik Berdarah
Hamas Sebut Israel Tolak Kesepakatan Gencatan Senjata Pembebasan Tawanan di Gaza
Pemerintah Resmi Tutup Sementara Jalur Rinjani Secara Total
Guru Madrasah Dituntut Rp25 Juta, Ketua DPRD Ngaku Terpukul
Kejam!!! Jasad Bayi Dalam Kantong Plastik Tergantung di Pagar Makam
Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun, Anies Baswedan Kecewa Fakta Diabaikan
Komentar Pedas Marcell Siahaan Soal WNI Diduga Berisik di Stasiun Kereta Jepang