Senin, 22 Desember 2025

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun, Anies Baswedan Kecewa Fakta Diabaikan

Photo Author
- Sabtu, 19 Juli 2025 | 14:26 WIB
Anies Baswedan ungkapkan kekecewaan atas vonis 4,5 tahun Tom Lembong. (Instagram/aniesbaswedan)
Anies Baswedan ungkapkan kekecewaan atas vonis 4,5 tahun Tom Lembong. (Instagram/aniesbaswedan)

GEMALANTANG.COM, JAKARTA – Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan vonis terhadap Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus korupsi importasi gula

Tom divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat, 18 Juli 2025.

Baca Juga: Kejam!!! Jasad Bayi Dalam Kantong Plastik Tergantung di Pagar Makam

Anies menganggap keputusan itu sebagai cermin dari sistem keadilan Indonesia yang belum tuntas dan masih rapuh.

"Vonis hari ini adalah penanda bahwa keadilan di negeri ini masih jauh dari selesai. Demokrasi belum kokoh berdiri,” ujar Anies.

Ia juga mempertanyakan kredibilitas proses hukum dan keberanian negara dalam menegakkan kebenaran.

Baca Juga: Guru Madrasah Dituntut Rp25 Juta, Ketua DPRD Ngaku Terpukul

“Kita dihadapkan pada keraguan mendasar tentang kredibilitas sistem hukum," sambungnya.

Anies juga menyebut bahwa ada banyak kejanggalan dalam proses persidangan yang tak diindahkan. 

Ia menilai fakta-fakta yang seharusnya memperkuat posisi Tom justru diabaikan begitu saja.

Baca Juga: ‎Israel Minta Bantuan AS untuk Pindahkan Warga Palestina ke Indonesia, Libya, Ethiopia

"Hari ini, Tom divonis 4,5 tahun penjara. Keputusan yang amat mengecewakan," ucapnya.

"Berbagai laporan jurnalistik independen dan analisis para ahli telah mengungkap kejanggalan demi kejanggalan dalam dakwaan,” lanjutnya.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X