"Setelah melakukan aksi kekerasan tersebut, pelaku sempat melarikan diri ke rumahnya namun berhasil ditangkap oleh tim dari Polsek Panyileukan," terang Budi.
Baca Juga: Asosiasi Pengemudi Serukan Pemasangan Bendera Merah Putih di Armada
Pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur tentang tindak pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan atau 7 tahun penjara.
Pihak kepolisian juga menyoroti maraknya aksi kekerasan di kalangan pelajar yang berujung fatal. Polisi mengimbau masyarakat, khususnya para pelajar, agar tidak menyelesaikan masalah dengan cara yang melanggar hukum.
Artikel Terkait
Razman Arif Nasution Dituntut 2 Tahun Penjara oleh JPU, Istri Ngadu ke Presiden
Polisi Tangkap Oknum Pendeta Yang Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur
Polisi Tangkap Pimpinan Sindikat Perdagangan Bayi di Bandara Soekarno-Hatta
Polisi Bongkar Jaringan Open BO Pelajar yang 'Disetir' dari Jeruji Besi
Seorang Paman Ditangkap Polisi Diduga Cabuli Keponakan
Jaksa Militer Tuntut Kopda Bazarsah dengan Hukuman Mati
Skandal Dugaan Korupsi PT PAL, Bos 'BK' Ditahan Jaksa
Skandal Dugaan Kasus Narkotika, Jaksa Tuntut Helen Dengan Hukuman Mati
Polisi Bongkar Kasus Penipuan Berkedok Iklan Murah di Facebook
9 Terduga Pelaku Perusakan Rumah Doa di Amankan Polisi