Dodi mengatakan pihaknya yakin sesuai dengan fakta di persidangan, Majelis Hakim akan menerima nota pembelian terdakwa, sehingga dapat membebaskan kliennya dari tuntutan Jaksa.
"Dengan Ini, Kami memohon
kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutus
perkara ini dengan Amar Putusan membebaskan terdakwa dari tuntutan maupun dakwaan Jaksa Penuntut Umum" imbuhnya.
Dodi menjelaskan dengan dilatarbelakangi pentingnya dakwaan yang harus dibuktikan dalam persidangan ini dan tidak wajib membuktikan hal-hal di luar dakwaan.
Tim penasehat terdakwa Pitrawijaya Kesuma memadukan fakta-fakta hukum dengan dakwaan dalam Pledoi atau Nota Pembelaan mengutip surat dakwaan penuntut umum.
Baca Juga: Kurang Lebih 4 Tahun Fadhil-Bakhtiar Memimpin, Begini Kondisi Pelaksanaan Kesehatan Batanghari
Yaitu, Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 372 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Bahkan disini terdakwa justru sebagai pihak
korban yang dirugikan, maka sudah beralasan hukum jika Nota Pembelaan ini dapat diterima oleh Majelis Hakim Yang Mulia" katanya.
Artikel Terkait
Inggris Siap Mengerahkan Pasukan Menuju Ukraina
Trump Akan Hancurkan Gaza Jika Sandera Tidak Dibebaskan
Skandal Impor Gula, Tom Lembong Bakal Buka-bukaan di Sidang Perdana
Merasa Dikorbankan Oleh Owner Cafe Beer House, DJ Dicky Tuntut Keadilan
Safari Ramadhan di Tebo, Wagub Sani: Optimalkan Momen Ramadhan Sebaik Mungkin
Viral di Media Soal Perusahaan Tambang Batubara, Ditreskrimsus Polda Jambi: Penambangan Sesuai Aturan
Ketum LPKNI Balas Respon Hangat Polda Jambi Soal Angkutan Batubara
Dokter Tangguh Bukti Pelayanan Kesehatan Diperhatikan di Kepemimpinan Fadhil Arief
DPRD Jambi Bentuk Pansus PI dan Optimalisasi PAD
Prabowo Telepon Sejumlah Pejabat saat Cek Warga yang Terdampak Banjir